Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi fiktif di Desa Baluara tahun 2019, Elwun Harila menyerahkan uang kerugian negara kepada Jaksa Kejari Muna, Senin (24/5/2021).
RAHA- Sikap kooperatif dan kesadaran hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi fiktif di Desa Baluara, Kecamatan Batukara, Kabupaten Muna tahun 2019 senilai Rp 203.500.000, Elwun Harila patut dicontoh oleh pihak-pihak yang terlibat kasus korupsi. Atas kesadarannya, Elwun menyerahkan semua kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Muna, Senin (24/5/2021).
Dana senilai Rp 150.500.000 tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Syahrir.
Kajari Muna menjelaskan, sebelumnya tersangka telah menyerahkan jerugian negara senilai Rp 50 juta ke Kejari Muna tahun 2020. Dengan demikian kata Agustinus, tersangka dinyatakan telah menyerahkan seluruh kerugian negara yang menjadikan dirinya dan Plt Kades Baluara, Abdul Rahman sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penyerahan uang kerugian negara tersebut juga tak lepas dari upaya hukum dan pendekatan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Muna dibawah kepemimpinan Agustinus Baka Tangdililing.
Ia menegaskan, pengembalian kerugian negara ini tak akan menghapus tindak pidana yang tengah dalam proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, namun hal itu akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penuntutan maupun dalam proses persidangan.
"Semua kewajiban tersangka telah terpenuhi, sehinga dalam proses penuntutan akanĀ ada pertimbangan-pertimbangan," tegas Agustinus.
Lanjutnya, atas nama pimpinan Kejaksaan Negeri Muna dan jajarannya, Agustinus mengucapkan terima kasih kepada tersangka, Elwu Harila.
"Semoga ini menjadi contoh bagi pihak-pihak yang tersangkut kasus korupsi untuk mengembalikan kerugian negara," ajaknya.
Ia menambahkan, dalam penanganan kasus korupsi, penyidik tak hanya mengedepankan upaya penindakan namun berupaya mengembalikan kerugian negara untuk mendukung proses pemulihan ekonomi nasional.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, Syahrir menjelaskan, untuk sementara dana tersebut dititip di rekening penampungan kerugian negara Kejari Muna, untuk selanjutnya diserahkan ke kas negara setelah kasus tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah). (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB