Agustinus Baka TangdililingRAHA- 'Kebocoran' keuangan negara akibat tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara cukup besar.
Olehnya itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengimbau kepada para koruptor agar memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara ke kas negara.
Menurut Agustinus, dalam penanganan kasus dugaan korupsi, pihaknya tak hanya mengedepankan upaya penindakan namun juga berupaya mengembalikan kerugian negara akibat tindakan pidana korupsi, sehingga dana tersebut bisa digunakan kembali untuk membiayai kegiatan pembangunan.
Lanjutnya, Kejaksaan Negeri Muna tak hanya memiliki peran untuk menindak tegas para pelaku korupsi namun juga mengambil peran dalam upaya pemulihan ekonomi nasional melalui upaya-upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Sebelumya, Rabu (5/5/2021) penyidik Kejaksaan Negeri Muna menerima pengembalian kerugian negara dari terpidana kasus korupsi PLTU Lasunapa tahun 2012, Arifin.
"Kita imbau agar yang lain juga bisa memiliki niat yang sama mengembalikan kerugian negara,"imbaunya. (sra/aji)