Barang Bukti Pengungkapan Kasus Sabu-sabu oleh Satnarkoba Polres Konsel.
ANDOOLO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) kembali melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ismail Pali SH MM membenarkan kejadian itu. Pihaknya menuturkan pengungkapan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu itu dengan berat barang bukti (BB) sebanyak 8,53 gram.
Dimana, kata Ismail, pengungkapan terjadi di Pasar Desa Mowila Kecamatan Mowila, pekan lalu.
Kronologis pengungkapan kata dia, berawal petugas Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mowila, Kecamatan Mowila kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan cara mengonsumsi dan menjual kepada orang lain yang dilakukan oleh saudara, Hariyadi Sanjaya (35).
Lanjutnya, berdasarkan informasi itu, petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan diketahui kemudian bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama pelaku menyimpan, menguasai yang diduga sabu-sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan pelaku sedang menguasai sabu-sabu. Ditemukan Barang Bukti (BB) sebanyak tiga sachet sabu-sabu dengan berat 6,03 gram, yang disimpan di dalam pembungkus rokok. Petugas kemudian melakukan penangkapan pelaku,” jelas Ismail akhir pekan kemarin.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Ismail Pali SH MM melakukan interogasi terhadap pelaku HS. Setelah memperoleh informasi dari pelaku HS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di TKP dua tepatnya dirumah pelaku HS.
Saat melakukan penggeledahan, kata dia, petugas kembali menemukan BB sebanyak 3 (Tiga) sachet yang diduga sabu-sabu dengan berat 2,47 gram.
“Selanjutnya pelaku bersama BB dibawa ke Mapolres Konsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam kasus ini pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang, yakni laki laki berinisial HR (41) pekerjaan swasta, dan DM (20) jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan swasta masing-masing beralamat di Desa Morome Kecamatan Konda Kabupaten Konsel. Dan satu lainnya laki-laki berinisial HS (35) warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya.
Atas pengungkapan di TKP pertama, polisi mengamankan tiga sachet narkotika jenis sabu dengan berat 6,06 Gram. Satu buah sendok sabu, pembungkus rokok, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
Sementara di TKP kedua polisi mengamankan tiga sachet sabu-sabu dengan berat 2,47 gram, sepuluh ball klip sachet kosong, dua buah timbangan digital, satu dos pipet pendek, satu buang bong atau alat isap, satu buah dos jam tangan, dompet, enam buah pirex kaca, tiga buah sendok sabu terbuat dari pipet, dua buah handphone.
“Modus operandi dalam kasus ini, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu,” terang Ismail.
Adapun Pasal yang dilanggar, tambahnya, yakni Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ram/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB