Jumat, 28 Agustus 2026

Polisi Ciduk Penjambret di Lalosabila

Photo Author
Muhammad Ihsan, Rakyat Sultra
- Rabu, 25 November 2020 | 12:07 WIB
    Ketgam : Pelaku jambret Risno (33) saat di periksa oleh Kanit l BRIPKA Made Sultrawan (kanan) di ruang penyidikan tindak Pidana Umum Reskrim Polres Konawe, Rabu (25/11).
Foto Ashry Rakyat Sultra RakyatSultra.com, UNAAHA - Risno (33) warga Desa Kukuluri, Kecamatan Anggotoa, Kabupaten Konawe akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Reserse Kriminal Polres Konawe atas dugaan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi belum lama ini.   Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudi Kristanto SIK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Inspektur Polisi Satu (IPTU) Husni Abda, SIKmengatakan, pengungkapan tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan berdasarkan laporan Bidaria (35) warga Kelurahan Lalosabila. Kata dia, saat itu korban dalam perjalanan menuju pulang kerumahnya. Kery bersama Istri Bagi Sembako di Dua Kelurahan di Unaaha "Saat akan belok kerumah, terduga pelaku kemudian merampas tas milik korban yang berisikan uang tunai, handphone, dan juga berharga lainnya yang tergantung motornya," kata Husni saat di konfirmasi Rakyat Sultra di ruang kerjanya Rabu (25/11).   Mantan Kasat Narkoba Polres Kolaka ini menambahkan, usai mengalami penjambretan, korban kemudian melaporkan masaalah yang dialaminya dikantor Mapolsek Wawotobi untuk diproses lebih lanjut. Polres Konawe Bersama TNI dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi di Pasar Lambuya Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung mengantongi ciri-ciri tersangka dan juga kendaraan yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Selanjutnya, personil reskrim dan intelkam kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Alhasil terduga pelaku berhasil dibekuk di rumahnya di Desa Kukuluri, Kecamatan Amonggedo.   "Terduga diamankan dirumahnya dengan barang bukti ponsel milik korban dan motor yang digunakan terduga saat melakukan aksinya, " terangnya.   Sementara itu dari hasil interogasi Polisi terhadap pelaku. Motif pelaku melakukan penjambretan karena untuk membayar biaya test Swab di Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Konawe.   "Uang hasil jambret, saya gunakan untuk bayar swab Test di RS BLUD Konawe. Karena saya lolos berkas di Virtue Dragon Nikel Industry," ungkapnya.   Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun masa kurungan. (Cr2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Ihsan

Terkini

X