Tersangka RR dan Barang Bukti Shabu. (Foto: Ditresnarkoba Polda Sultra)
RakyatSultra.com, KENDARI - Seorang Buruh harian lepas di Kota Kendari diciduk oleh Sat Narkoba Polres Kendari. Pasalnya, lekaki berinisial RR (30) tersebut menyimpan 43 (empat puluh tiga) paket plastik bening dengan berat bruto 63,07gram yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu pada Senin 23 November 2020 sekira jam 16.00 wita di Pondok Gamalama Jalan Sapati Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-wua Kota Kendari
Polisi Kembali Tangkap Pemgedar Shabu di Muna
Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, dalam keterangan tertulisnya menyatakan Tersangka RR merupakan warga Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari yang berprofesi sebagai Buruh harian lepas itu diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan Narkoba jenis Sabu.
" Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku petugas langsung melakukan penyelidikan di tempat yg dimaksud dan sekitar pukul 16.30 wita anggota lidik Sat Resnarkoba Polres Kendari melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka RR," Ujar Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.
Pengedar Sabu Di Kambu Diringkus , 46 Sachet Sabu Diamankan.
Kemudian, lanjut Eka, selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong beserta pireks kaca, 4 (empat) sendok Shabu, 1 (satu) buah dos merek Keyton, 2 (dua) buah plastic bening kosong, 1 (satu) buah sumbu,dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung.
Tersangka adalah merupakan seorang kurir dalam peredaran narkotika jenis shabu, dan dalam mengedarkan Narkotika jenis Shabu Tersangka sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Shabu dari seorang yang tidak diketahui dengan cara tempel
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika," pungkasnya (p2)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Muhammad Ihsan
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB