Jumat, 28 Agustus 2026

Pengedar Sabu Di Kambu Diringkus , 46 Sachet Sabu Diamankan.

Photo Author
Muhammad Ihsan, Rakyat Sultra
- Selasa, 24 November 2020 | 09:51 WIB
Barang Bukti Sabu Yang Berhasil Diamankan Ditresnaroba Polda Sultra (Foto:Istimewa)   Rakyatsultra.com, KENDARI  - Tim Satgas Gakkum Sikat Anoa 2020 Ditresnarkoba Polda Sultra meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di lorong Belibis Kel. Kambu kec. Kambu Kota Kendari.  Dua Kepala Desa di Kolaka Timur Positif Gunakan Sabu-sabu Selasa  24 November 2020 sekitar Pkl 01.00 Wita, Tersangka yang diketahui berinisial MS (33) itu tidak berkutik Dia pasrah dan menyerah saat personel Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penggeledahan, dan menemukan Narkotika Jenis Shabu yang tersimpan dalam sebuah toples permen yang berisikan Narkotika Jenis Shabu serta barang bukti yang berkaitan dengan barang haram tersebut.   Tersangka MS (33) " Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan 44 (empat puluh empat) bungkus sachet kecil  yang berisi Narkotika jenis Shabu berat bruto total 35,92 gram dan 2 (dua) bungkus sachet besar  yang berisi Narkotika jenis Shabu berat bruto total 30,73 gram," Kata Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, dalam keterangan tertulisnya. Selasa (24/11/2020)   Sambil Jadi Kurir Sabu-Sabu, Seorang Buruh Bangunan Diciduk Polisi Masih kata Perwira tiga bunga itu mengungkapkan tersangka adalah merupakan seorang kurir dalam peredaran narkotika jenis shabu, dan dalam mengedarkan Narkotika jenis Shabu Tersangka sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Shabu dari seorang yang tidak diketahui dengan cara tempel   Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.   " Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,"pungkasnya. (P2)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Ihsan

Terkini

X