Jumat, 28 Agustus 2026

Polisi Akhirnya Ungkap Motif Dan Pelaku Pembakaran Wanita Di Kendari Beach.

Photo Author
Muhammad Ihsan, Rakyat Sultra
- Selasa, 24 November 2020 | 07:38 WIB
  Tersangka Lakamudia saat diamankan Tim Buser 77 Polres Kendari. (Foto: Buser 77KDi) RakyatSultra.com, KENDARI - Tim Buser 77 Polres Kendari, bersama Intel Polres Kendari  dan Polsek Kemaraya berhasil menangkap pelaku pembakaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa Lisnawati Warga Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe yang juga pemilik salah satu cafe di kendari Beach.   Seperti yang dilansir akun instagram @fcbuser77kdi, Pelaku yang diketahui bernama Lakamudia  tidak berkutik saat dibekuk oleh Polisi di tempat persembunyiannya di sebuah  kos-kosan bertempat di Kota Lama, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Polres Konut Tangkap Peminum dan Amankan Miras Ilegal   Tepatnya selasa, 16 November 2020 seperti biasanya Korban Lisnawati melakukan aktivitasnya di cafe tersebut, Kemudian sekitar pukul 02.00 WITA datang Tersangka Lakamudia menyiramkan satu botol bensin ke cafe milik Korban Lisnawati dan membakarnya, sehingga pada saat itu Lisnawati yang masih berada didalam cafe ikut terbakar. Berulah Kembali, Polisi Bekuk Napi Bebas Asimilasi di Konawe Dari hasil pengembangan setelah ditangkapnya Lakamudia terungkap bahwa Lakamudia diperintahkan oleh Usmiati Alias Ucha untuk membakar cafe dan korban Lisnawati. Dengan Motif pengakuan Pelaku Usmiati alias Ucha karena dendam Pribadi.   Kemudian Kedua Pelaku diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.   Diberitakan sebelumnya seorang Ibu Rumah tangga (IRT) di Kendari dibakar orang tak dikenal saat sedang berjualan di daerah Kendari Beach.   Korban yang diketahui bernamaLisnawati dinyatakan meninggal dunia, pada minggu (22/11) sekitar pukul 04.00 Wita. setelah sebelumnya mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Santa Anna selama 6 hari. (P2)    

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Ihsan

Terkini

X