Jumat, 28 Agustus 2026

Polisi Ungkap Transaksi Narkoba di Halaman Sekolah

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Senin, 16 November 2020 | 12:05 WIB
Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto SIK (kiri) didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Abdul Haris (kanan) saat melakukan konfrensi pers soal pengungkapan kasus Narkoba di Wilayah Wawotobi, Konawe. Ashry/Rakyat Sultra   RAKYATSULTRA.COM, UNAAHA - Seorang pria bernama Dedi Ismail alias Odin dibekuk aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe saat mengambil 138,80 gram sabu-sabu di halaman sekolah di Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, pada Jumat malam (14/11). Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto SIK saat menggelar konferensi pers pada Sabtu (14/11), mengungkapkan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa di kelurahan tersebut akan ada transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Kemudian, lanjutnya, sekira Pukul 20.15 WITA Dedi terlihat menggunakan sepeda motor dan akan mengambil sebuah paket diduga Sabu yang ada sekita halaman sekolah tersebut. "Anggota kami mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan, dari hasil penyelidikan dan pemantauan, Anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial DI serta BB Narkotika Jenis Sabu," ungkap Yudi yang di dampingi Kasat Res Narkoba, IPTU Abdul Haris. Yudi membeberkan, saat tim melakukan penangkapan, tersangka sempat melarikan diri di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke area persawahan. Aksi kejar-kejaran pun terjadi, namun tidak lama kemudian Dedi berhasil dibekuk Polisi. Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Polisi kemudian melakukan interogasi. Dihadapan polisi Dedi mengaku, bahwa dia mengambil barang haram tersebut disuruh oleh inisial T melalui sambungan telepon, dengan imbalan, akan diberikan uang usai mengambil paket Narkoba tersebut kemudian diserahkan kepadanya. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) yakni sabu dengan berat kotor 138,80 gram. Kemudian satu unit timbangan, lalu satu unit Handphone yang digunakan pelaku, serta 60 saset plastik kemasan dan satu unit sepeda motor. "Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Konawe untuk dimintai keterangan selanjutnya guna penyelidikan lebih lanjutnya. Dan dari hasil pemeriksaan Urine tersangka, hasilnya positif mengandung Amphetamine (AMP)," beber," Yudi. Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2), atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (cr2/b/alp) REPORTER: ASRY EDITOR: ALFIN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X