Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto SIK (kiri) didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Abdul Haris (kanan) saat melakukan konfrensi pers soal pengungkapan kasus Narkoba di Wilayah Wawotobi, Konawe. Ashry/Rakyat Sultra
RAKYATSULTRA.COM, UNAAHA - Seorang pria bernama Dedi Ismail alias Odin dibekuk aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe saat mengambil 138,80 gram sabu-sabu di halaman sekolah di Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, pada Jumat malam (14/11).
Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto SIK saat menggelar konferensi pers pada Sabtu (14/11), mengungkapkan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa di kelurahan tersebut akan ada transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan.
Kemudian, lanjutnya, sekira Pukul 20.15 WITA Dedi terlihat menggunakan sepeda motor dan akan mengambil sebuah paket diduga Sabu yang ada sekita halaman sekolah tersebut.
"Anggota kami mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan, dari hasil penyelidikan dan pemantauan, Anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial DI serta BB Narkotika Jenis Sabu," ungkap Yudi yang di dampingi Kasat Res Narkoba, IPTU Abdul Haris.
Yudi membeberkan, saat tim melakukan penangkapan, tersangka sempat melarikan diri di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke area persawahan. Aksi kejar-kejaran pun terjadi, namun tidak lama kemudian Dedi berhasil dibekuk Polisi.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Polisi kemudian melakukan interogasi. Dihadapan polisi Dedi mengaku, bahwa dia mengambil barang haram tersebut disuruh oleh inisial T melalui sambungan telepon, dengan imbalan, akan diberikan uang usai mengambil paket Narkoba tersebut kemudian diserahkan kepadanya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) yakni sabu dengan berat kotor 138,80 gram. Kemudian satu unit timbangan, lalu satu unit Handphone yang digunakan pelaku, serta 60 saset plastik kemasan dan satu unit sepeda motor.
"Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Konawe untuk dimintai keterangan selanjutnya guna penyelidikan lebih lanjutnya. Dan dari hasil pemeriksaan Urine tersangka, hasilnya positif mengandung Amphetamine (AMP)," beber," Yudi.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2), atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (cr2/b/alp)
REPORTER: ASRY
EDITOR: ALFIN
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Administrator
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB