Dua Tersangka pembuat industri rumahan narkoba jenis sabu-sabu di Kendari.
KENDARI - Polda Sultra membongkar rencana dua pemuda yang membangun produk rumahan (home industri) sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Bonggoya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
DitNarkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturahman mengatakan, produksi sabu rumahan itu dioperasikan oleh dua orang pelaku berinisial RY (35) dan AL (20). Kedua tersangka berperan sebagai pengedar sabu yang bekerja sama dengan seorang bos sabu-sabu di Kota Kendari.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui selasa (22/9/2020) pukul 19.15 Wita, target berada di alamat sesuai tempat kejadian perkara (TKP) yang biasa digunakan untuk transaksi peredaran Sabu-sabu.
"Kedua tersangka ditangkap sesaat akan melakukan transaksi, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat (yang disaksikan oleh masyarakat), di mana tim berhasil menemukan 10 paket sabu-sabu di atas meja hias dalam kamar rumah tersangka," tutur Eka Faturahman, Rabu (23/9/2020).
Modus operandinya, kedua tersangka mengedarkan sabu-sabu dengan cara sistem tempel. Sebelumnya mereka memperoleh sabu-sabu dari temannya yang merupakan jaringan di Kota Kendari, kemudian melakukan peredaran dan penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari serta melakukan pembuatan sabu-sabu di rumahnya (home industry).
Polisi yang menggerebek rumah tersangka juga menyita seluruh barang bukti berupa bahan-bahan untuk membuat sabu. Selanjutnya Tim membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan para tersangka terancam dijerat Pasal 113 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (p2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB