Suasana sidang pra peradilan Nomor: 1/pid.pra/2020/PN.Unh. Foto: Iwal Taniapa/Rakyat Sultra.
WANGGUDU - Salah satu warga Desa Terebino, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Rando Kolang kalah dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Unaaha, Rabu (16/9/2020).
Kasat Reskrim Polres Konut, Iptu Rachmat Zam-zam., SH., MH, yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/9/2020), menuturkan bahwa awalnya Muhammad Rando Kolang ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Agustus 2020.
Penetapan tersebut karena Muhammad Rando terbukti melanggar Pasal 160 KUHP atas kegiatannya menghasut masyarakat agar menghalangi aktivitas pertambangan PT. Adhi Kartiko Pratama di Kecamatan Langgikima. Ia pun diancam hukuman 6 tahun penjara.
Selanjutnya pada tanggal 1 September, tersangka diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha. Pihak Kejari pun menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap berdasarkan surat Nomor: B-425/P.3.15./Euh.1/08/2020.
Menanggapi hal itu, Muhammad Rando mengajukan pra peradilan. Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Konut tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.
Selanjutnya digelar sidang dengan nomor perkara: 1/pid.pra/2020/PN.Unh, tersangka memberikan kuasa kepada tiga orang pengacara yakni Yonatan Nau SH, Andri Tobi, Andri Tobi, SH, dan Yon Alfred SH.
Sementara itu, Polres Konawe mengutus enam orang anggotanya sebagai kuasa yakni Rachmat Zam-zam, SH, MH, Hasbul Jaya SH, Herianti SH, Arifuddin Mathara SH, MH, Bustaman SH, dan Josra SH.
Pengadilan Negeri Unaaha lalu mengeluarkan hasil keputusan sidang. Pertama, hakim berpendapat bahwa permohonan pra peradilan Muhammad Rando kolang dinyatakan gugur. Kedua, permohonan pra peradilan gugur maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada pemohon.
Iptu Rachmat Zam-zam menjelaskan bahwa pihaknya dalam bertindak, selalu mengedepankan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan hukum acara pidana.
"Ini menjadi perhatian bagi masyarakat agar selalu bertindak dengan benar sesuai aturan hukum dan tidak merugikan pihak manapun," ucap Kasat Reskrim. (p1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB