Jumat, 28 Agustus 2026

Sempat Buron, Kejati Sulsel Tangkap Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Rabu, 3 September 2025 | 06:09 WIB
Kejati Sulsel berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi kredit fiktif
Kejati Sulsel berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi kredit fiktif

Makassar - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap HA, tersangka dugaan korupsi berupa kredit fiktif bank BUMN di Kabupaten Bulukumba yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,8 miliar.

"Bersangkutan dijemput paksa di Kawasan Industri Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah kemarin, setelah tim intelijen mengetahui keberadaannya," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/9/2025).

HA kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sulsel. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba, periode 2021-2023.

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, sesuai surat perintah penahanan Kajati Sulsel," ujar Soetarmi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mantri berinisial HA ini sudah dipanggil secara patut berdasarkan Undang-undang sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan mangkir dan melarikan diri ke Sulteng.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja menggunakan nama nasabah dan hasil pencairan kredit untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga.

Selain itu, tersangka tidak menyetorkan angsuran pembayaran dari nasabah ke sistem bank.

"Uang yang seharusnya masuk ke kas bank justru digunakan HA untuk kepentingan pribadinya," ucap Soetarmi.

Akibat perbuatan tersangka, Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian finansial sebesar Rp 3,8 miliar lebih.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, Jo. Pasal 64 KUHP.

Penyidik Kejati Sulsel akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, Jo. Pasal 64 KUHP.

Penyidik Kejati Sulsel akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.

Kepala Kejati Sulsel Agus Salim mengimbau para saksi untuk bersikap kooperatif saat dipanggil dan tidak melakukan upaya merintangi penyidikan, merusak barang bukti, atau mencoba melobi perkara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X