Jakarta,Rakyatsultra.id- Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengaku telah menyampaikan adanya usulan amnesti terhadap narapidana (napi) anggota kelompok kriminal bersenjata (kkb) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Usulan itu diserahkan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
"Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang yang ada di Makassar," kata Supratman saat acara Pengayoman Run 2025 di Jakarta, Minggu (23/2/2025).
Pemberian amnesti itu merupakan usulan anggota Komisi XIII DPR RI saat rapat bersama Menkum RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (17/2).
Tujuh napi KKB yang diusulkan mendapat amnesti itu tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana yang lolos verifikasi dan asesmen pemberian amnesti tahap awal.
Di mana, pemberian amnesti tahap awal sedianya diberikan kepada napi dengan salah satu kategorinya ialah narapidana makar tanpa senjata.
"Karena itu, nanti pengusulannya secara terpisah," ujarnya.
Menteri hukum menekankan bahwa keputusan pemberian amnesti kepada tujuh napi
"Keputusannya ada di tangan Presiden," kata dia.
Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pula pemberian amnesti kepada narapidana yang merupakan anggota KKB.
Dia mengaku sempat berkunjung ke salah satu lapas di Makassar dan menemukan tujuh orang tahanan anggota KKB yang telah menyatakan diri akan kembali kepada NKRI.
"Tujuh orang yang bersenjata di lapas Makassar itu telah membuat surat pernyataan, dan akan mendeklarasikan untuk kembali ke pangkuan NKRI," kata legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Papua itu.
"Kami berharap Pak Menteri dan seluruh jajaran bisa membantu syarat dari KKB yang bersenjata ini bisa dilonggarkan di kita di Papua karena senjata juga banyak senjata rakitan, pak, apalagi mereka sudah siap kembali," lanjutnya.
Sementara itu, Rabu (19/2), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 orang narapidana yang lolos verifikasi untuk diberikan amnesti.