Jumat, 28 Agustus 2026

Tersandung Kasus Etik, Alexander Marwata Harusnya Jadi Contoh Terpuji

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:53 WIB
 Spanduk tuntutan agar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata diproses Dewas KPK/Ist
Spanduk tuntutan agar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata diproses Dewas KPK/Ist
 
Jakarta,Rakyatsultra.id-  Dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata perlu ditindaklanjuti serius oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
 
Sebagaimana keterangan Polda Metro Jaya, Alex diduga melanggar kode etik lantaran melakukan pertemuan dengan terpidana eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

"Alexander Marwata seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum, tapi justru melakukan tindakan tidak terpuji sebagai aparat penegak hukum,” tegas Koordinator Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (Kampud), Irwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/10).

Pertemuan Alex dengan Eko dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 36 Jo Pasal 65 UU KPK yang melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara Tipikor.

"Alex juga diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK No 3/2021 Pasal 4 ayat 2 huruf a, yaitu melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara merupakan pelanggaran berat," tandasnya.
Sementara itu, Alex telah mengklarifikasi soal pertemuannya dengan Eko Darmanto. Ia berujar, pertemuan tersebut dilakukan sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.

"Pertemuan jauh sebelum yang bersangkutan jadi tersangka dan belum ada sprinlidik," ujar Alex belum lama ini. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

X