Jumat, 28 Agustus 2026

2 Selebgram di Daerah Ini Ditangkap Polisi Karena Judi Online

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Rabu, 24 Juli 2024 | 11:10 WIB

kendari,rakyatsultra.id-  Dua wanita berinisial RA (18) asal Kabupaten Seruyan dan FP (21) asal Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kedua wanita yang merupakan selebriti Instagram (selebgram) tersebut, harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena mempromosikan situs judi online di media sosial Instagram miliknya.

 

Kabidhumas Kombes Erlan Munaji mengatakan kedua terduga pelaku tersebut diamankan usai penyidik dari Ditreskrimsus melakukan patroli siber.

“Keduanya ini mengiklankan situs judi online sejak Mei hingga Juni 2024. Keduanya mengiklankan melalui postingan cerita Instagram,” kata Erlan dalam siaran persnya.

Hal senada diungkapkan Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana. Dia menyebut bahwa dari aksi tersebut selebgram dengan akun rraamelltri_18 milik RA berhasil meraup keuntungan sebesar Rp. 2.250.000 dan akun mawar_miyabiratu1 milik FP berhasil meraup keuntungan sebesar Rp. 3.250.000.

 

Bayu juga menerangkan, dari hasil penyelidikan situs judi online yang diiklankan pada keduanya, memiliki domain luar negeri.

Para bandar judi online menyasar akun media sosial yang memiliki pengikut banyak untuk ditawarkan iklan situs judi online dengan imbalan sejumlah uang.

Pada kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua akun Instagram, dua unit gawai, satu akun dompet digital berupa dana, dua akun WhatsApp, dua simcard dan satu ATM BCA.

“Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar,” ujar dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

X