Dalam kasus tersebut, sudah ada ratusan saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Selain itu, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Selain kediaman Harvey, penyidik menggeledah kediaman Helena Lim.
Helena merupakan tersangka ke-15 yang berkaitan langsung dengan penetapan Harvey sebagai tersangka. Diakui oleh Kuntadi, penindakan terhadap Helena masih satu rangkaian dengan penindakan terhadap Harvey.
Kuntadi menyampaikan bahwa setelah menggeledah kediaman Helena, penyidik memeriksa dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. ”Dan diikuti dengan penahanan saudara HM (Harvey Moeis, Red),” imbuhnya.
Dengan Helena dan Harvey, sejauh ini Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus tersebut. Berdasar perhitungan ahli lingkungan, ada kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun akibat tindak terlarang yang dilakukan oleh para tersangka. FJR/RS