Jumat, 28 Agustus 2026

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap DJKA dari ASN Kemenhub dan BPK

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Selasa, 23 Januari 2024 | 10:14 WIB
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/1), tercatat lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp350 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. AN/RS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X