“Apabila para pihak tidak hadir tanpa ada pemberitahuan yang sah, maka sidang akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal tersebut di atas, dan yang tidak hadir tanpa pemberitahuan yang sah, dapat dianggap melewatkan pada persidangan hari itu,” pungkas Hakim Imelda.
Setelah para pihak menandatangani kesepakatan rencana agenda sidang, maka dilanjutkan dengan pembacaan permohonan dari pemohon. RMOL/RS