Jumat, 28 Agustus 2026

Pria Surabaya Sebar Video PMI Telanjang Terancam Hukuman Berat, Rasakan Akibatnya

Photo Author
Agus Syahlan Tohamba, Rakyat Sultra
- Senin, 16 Oktober 2023 | 12:58 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti.

TULUNGAGUNG,rakyatsultra.id - Pelaku penyebaran video hubungan intim dirinya sendiri dengan pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong dijerat UU ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman berat, yakni 18 tahun penjara dan denda akumulasi Rp7 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Yekti mengatkaan pelakunya ialah MFF, seorang pria asal Kota Surabaya.

"Kasus ini sudah masuk ranah persidangan dan pekan ini tahapannya mendengarkan keterangan saksi ahli," kata Amri, Minggu (15/10).

Dari keterangan saksi ahli, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur.

"Merupakan tindakan mentransmisikan muatan elektronik yang melanggar kesusilaan," kata Amri.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan saksi ahli pidana.

Korban EN diinformasikan sempat pulang ke Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi. Selepas pemeriksaan, EN kembali lagi ke Hong Kong.

Terdakwa ditahan di tahanan Polres Tulungagung. Dia diancam dengan Pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp1 miliar dan pasal 29 UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp6 miliar.

Kasus penyebaran video porno PMI asal Tulungagung ini bermula saat tersangka MFF dan EN menjalin hubungan asmara sejak 2022.

EN saat itu berstatus PMI di Hong Kong dan terdakwa sebagai pekerja swasta.

"Terdakwa ini mengunduh aplikasi Tantan dan berkenalan dengan korban EN. Mereka kemudian menjalin hubungan (asmara)," kata Amri.

Keduanya sempat menjalin hubungan serius, bahkan terdakwa sempat mendatangi korban di Hong Kong. Saat di sana, terdakwa mengambil gambar dan video korban saat telanjang.

Terdakwa lalu meminjam sejumlah uang pada korban dan diberikan Rp200 juta. Namun, terdakwa terus menerus meminta uang pada korban hingga membuat korban jengkel.

"Korban merasa hanya dimanfaatkan oleh terdakwa dan merasa tidak perlu melanjutkan hubungan tersebut," ujarnya.

Merasa keinginannya tak dituruti korban, terdakwa lalu mengancam menyebar gambar dan video porno korban pada keluarganya di Tulungagung pada Maret 2023.

"Orang tua korban melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang," katanya. JPNN/RS


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Syahlan Tohamba

Tags

Terkini

X