Dalam perda tersebut, Dewan secara rinci memuat ketentuan rekrutmen dan komposisi tenaga kerja lokal yang wajib diakomodir investor tambang di Morosi.
“Ada aturan komposisi SDM lokal yang mesti diprioritaskan. Seperti di pusat industri ada tiga kecamatan, Sampara, Morosi dan Bondoala persentasenya lebih banyak, kemudian kecamatan sekitar kawasan Industri dan Kabupaten Konawe secara keseluruhan,” terangnya. (lin/ags)