Jumat, 28 Agustus 2026

Gugatan Ditolak, Antam Kembali Menang Dalam Sengketa Lahan Mandiodo

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Kamis, 11 Desember 2025 | 16:39 WIB
Kantor pusat PT Antam Tbk ( ilustrasi)
Kantor pusat PT Antam Tbk ( ilustrasi)

Sengketa ini berkaitan dengan pengalihan lahan di Desa Mandiodo seluas 251.130 m², 183.060 m², dan 208.060 m² kepada Antam melalui Ketua Tim Pengadaan Lahan Antam. Kasus tersebut bukan berasal dari kesepakatan antara Basir dan PT AJSI.

Antam sebelumnya telah membebaskan tanah tersebut sesuai dokumen SPH dan membayarkan ganti rugi kepada Basir sebesar Rp 1,28 miliar, yang diketahui serta disaksikan oleh Camat, Kepala Desa, dan tim Kantor Pertanahan Konawe Utara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X