Jumat, 28 Agustus 2026

Gugatan Ditolak, Antam Kembali Menang Dalam Sengketa Lahan Mandiodo

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Kamis, 11 Desember 2025 | 16:39 WIB
Kantor pusat PT Antam Tbk ( ilustrasi)
Kantor pusat PT Antam Tbk ( ilustrasi)

Konawe, Rakyatsultra.id - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kembali memenangi sengketa lahan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, melawan Basir bin Majin.

Kemenangan ini diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 12/Pdt.G/2025/PN Unh tertanggal 28 November 2025 dan dibacakan dalam sidang terbuka pada 4 Desember 2025.

Majelis hakim yang diketuai Elly Sartika Achmad, dengan anggota Muh. Iqbal Roamdhoni dan Hasriani Hamid, menyatakan menolak seluruh gugatan Basir terhadap Antam. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 22,7 juta.

Gugatan Dinilai Tidak Beralasan

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan: “Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. Oleh karena itu, gugatannya dinyatakan tidak beralasan hukum dan harus ditolak untuk seluruhnya.”

Majelis mempertimbangkan bahwa klaim kepemilikan tanah oleh penggugat didasarkan pada alas hak yang tidak memadai. Dua saksi fakta penggugat, Hersanto dan Lahaming, mengakui bahwa transaksi jual beli pada 2018 hanya menggunakan kuitansi bawah tangan tanpa peta ukur serta tanpa verifikasi batas oleh pejabat berwenang. Hal tersebut dianggap tidak memberi kepastian mengenai lokasi dan batas objek.

Sebaliknya, Antam mengajukan Peta Pembebasan Lahan Tahun 2010 yang dinilai terukur secara teknis dan dapat diverifikasi.

Dasar Administratif Penggugat Lemah

Dari sisi administrasi desa, Majelis juga menilai klaim penggugat lemah. Alias Manang, Kepala Desa Mandiodo yang menjadi saksi penggugat, menerangkan bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Basir maupun Lahaming tidak tercatat dalam Buku Tanah Desa (Letter C).

Sementara itu, saksi tergugat Abu Bakir, Camat Molawe periode 2010–2012, menegaskan proses pembebasan lahan Antam pada 2010 telah dilakukan secara prosedural, tercatat, dan diketahui pemerintah setempat.

Bukti Spasial Antam Dianggap Sah dan Akurat

Majelis menilai bukti spasial dan administratif tergugat saling bersesuaian. Bukti berupa Peta Penguasaan Fisik 2010 (T-9), Surat Pengalihan Penguasaan (SPH), serta dokumen pembayaran ganti rugi yang didukung kesaksian saksi tergugat dinilai sah dan memiliki kekuatan pembuktian.

Melalui metode overlay Badan Pertanahan Nasional (BPN), majelis menyimpulkan bahwa titik koordinat klaim penggugat berada di dalam poligon penguasaan fisik Antam dalam database BPN sejak 2010. Ahli Joko Subagyo juga menerangkan bahwa peta dalam database pertanahan memiliki akurasi lebih tinggi dibandingkan peta sketsa masyarakat.

Latar Belakang Kasus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X