Raperda Pengarusutamaan Gender: Wujud Komitmen terhadap Kesetaraan
Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) disusun sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesetaraan gender di seluruh sektor pembangunan.
Regulasi ini disandarkan pada sejumlah kerangka hukum nasional, seperti:
UUD 1945 yang menjamin pemenuhan hak dasar seluruh warga negara, tanpa diskriminasi.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam pembangunan nasional.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2011, yang memberikan panduan teknis pelaksanaan PUG di daerah.
Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya berharap Raperda Pengarusutamaan Gender ini dapat mendorong penyusunan kebijakan daerah yang responsif gender, memperluas akses perempuan dalam pembangunan, serta menekan kesenjangan sosial berbasis gender.
Sementara untuk Raperda Insentif Investasi diharapkan dapat memperkuat daya saing daerah yang tentunya berdiri kepada kesejahteraan masyarakat Konawe.
“Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, DPRD dan Pemda Konawe menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat regulasi pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan dan pro-investasi,” pungkas Made Asmaya.