Jumat, 28 Agustus 2026

DPRD dan Pemda Konawe Sepakati Dua Raperda, Dorong Investasi dan Kesetaraan Gender

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Senin, 21 Juli 2025 | 14:34 WIB
Penyerahan raperda inisiatif pemerintah daerah ke pada DPRD Konawe
Penyerahan raperda inisiatif pemerintah daerah ke pada DPRD Konawe

Konawe, Rakyatsultra.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe bersama Pemerintah Daerah resmi melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025.

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan dua dokumen Raperda oleh Pemda Konawe kepada DPRD pada Selasa, 15 Juli 2025, melalui forum paripurna sebelumnya.

Penandatanganan dilakukan Sekda Konawe mewakili eksekutif  bersama Ketua DPRD Konawe bersama unsur pimpinan DPRD Konawe.

Dua Raperda yang telah disepakati tersebut yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Sekda Konawe mewakili eksekutif menandatangani nota kesepahamanan bersama pimpinan DPRD Konawe

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe I Made S. Asmaya, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua Nuryadin Tombili, S.T. Sementara dari pihak eksekutif, Bupati Konawe H. Yusran Akbar, S.T. diwakili oleh Sekretaris Daerah Dr. Ferdinand, S.P., M.H.

Berdasarkan pantauan media ini, paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman dua Raperda tersebut juga dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemda Konawe. Hadir pula Perwakilan Polres dan Kejaksaan Negeri Konawe.

Raperda Insentif Investasi: Perkuat Daya Saing Ekonomi Daerah

Raperda mengenai insentif dan/atau kemudahan investasi disusun untuk mendorong iklim investasi yang kondusif dan memperkuat daya saing Kabupaten Konawe sebagai daerah tujuan investasi.

Suasana rapat paripurna DPRD Konawe

Beberapa dasar penyusunan regulasi ini meliputi:

Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019, yang mensyaratkan regulasi insentif dan kemudahan investasi dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah.

Kebutuhan untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan serapan tenaga kerja serta produktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X