RAHA - Pemerintah Kabupaten Muna terus menunjukkan komitmennya dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Muna.
Senin (15/8) Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna resmi mengikat komitmen dan janji tentang upaya P4GN dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna. Komitmen tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken oleh DPMD Muna dan BNNK Muna disaksikan langsung Bupati Muna, LM Rusman Emba.
Diwawancarai jurnalis Rakyat Sultra, Kepala DPMD Muna, Rustam mengatakan, MoU tersebut adalah sebagai langkah awal menciptakan desa yang bersih dari narkoba, dimulai dari calon kepala desa, Badan Permustawaratan dan dan seluruh perangkat desa.
Rustam menegaskan surat keterangan bebas narkoba menjadi wajib dikantongi oleh para calon kepala desa (cakades) yang berkeinginan mengikuti kontestasi pilkades.
"Laporan dari BNN, sudah ada 167 orang balon kades yang telah menjalani tes urine di BNNK Muna, " sebutnya. Kedepan kata dia, tes urine juga akan menyasar seluruh perangkat desa dan BPD Se-Kabupaten Muna.
Senada dengan Rustam, Kepala BNNK Muna, Muhammad Ridwan Zein mengatakan, MoU antara Pemda dan DPMD Muna menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya P4GN dan mewujudkan desa bersih dari narkoba (Bersinar). Ia berharap, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Muna juga bisa menyelenggarakan tes urine.
Lanjutnya, sebagai langkah awal tindak lanjut MoU dengan DPMD, seluruh calon kepala desa yang akan mengikuti kontestasi pilkades di Muna tahun ini wajib menjalani tes urine untuk melahirkan calon pemimpin di desa yang bersih dari narkoba. Terkait dengan tes urine terhadap BPD dan perangkat desa, Zein berharap tahun ini bisa direalisasikan. (RS)