Sekda Konawe, Ferdinand Sapan, saat melihat langsung pelaksanaan vaksinasi massal di Lapangan Sepakbola Sampara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Selasa (21/12/2021).
UNAAHA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya sudah mencapai target vaksinasi nasional sebesar 70 persen.
Sebelumnya, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa optimis capaian vaksin Covid-19 di daerahnya bisa melebihi target dari pemerintah pusat. Terbukti, per tanggal 21 Desember 2021 sudah mencapai 71 persen warga Konawe tervaksin covid-19.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan saat meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi di Kecamatan Sampara, Konawe. Ferdinand mengatakan, meski Kabupaten Konawe sudah mencapai target yang diinginkan. Tetapi pihaknya akan terus melaksanakan Vaksinasi dilapangkan hingga akhir 2021.
Ferdi bilang, capaian vaksinasi yang sekarang memang sudah sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo sebelum akhir tahun. Namun kata dia, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa tetap mengharapkan vaksinasi terus dilakukan dan protokol kesehatan (Prokes) jangan sampai kendor.
"Target kita hari ini minimal 2000 warga di vaksin dari tujuh kecamatan yang mengikuti vaksin massal di Lapangan Sepakbola Sampara. Data terakhir warga Tervaksin sudah mencapai 70,20 persen, nah kalau ditambah lagi dengan 2000, berarti naik satu persen, jadi kurang lebih 71 persen lah perhari ini. Belum lagi kecamatan-kecamatan lain juga terus melaksanakan vaksinasi di wilayah masing-masing," ungkapnya.
Bahkan, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Konawe ini berharap, vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Konawe di 2022 mendatang, pihaknya menargetkan 85 persen lebih.
"Target kita untuk vaksin pertama itu 85 persen. Vaksin kedua kan menyesuaikan jadwalnya, kan ada siklusnya per 25 dan 28 hari," jelasnya.
Jenderal ASN Kabupaten Konawe ini mengungkapkan, berdasarkan peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi covid 19 itu sudah ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat.
Ada tiga sangsi yang bakal diberikan kepada mereka (warga red) yang wajib vaksin namun menolak untuk divaksin itu ada tiga sanksi yang diberikan oleh pemerintah, yang pertama terkait pelayanan di pemerintahan, kedua warga penerima bansos, dan ketiga denda.
"Harapan saya, yang perlu itu adalah kesadaran dari warga itu sendiri untuk melakukan vaksinasi. Karena berdasarkan peraturan presiden nomor 14 tepatnya di pasal 13, itu ada sangsi bagi warga yang menolak di vaksin. Dimana warga yang tidak memiliki sertifikat Vaksin itu pelayanannya di tunda sampai ia memiliki sertifikat Vaksin, termasuk penerima bansos," tandas Ferdinand Sapan. (cr2/b/aji)