Wabup Kolut, H Abbas SE (kiri), bersama Bupati Kolut, H Nur Rahman Umar (kanan). Foto: Musafir/Rakyat Sultra.
LASUSUA - Buat Tenaga Kesehatan (Nakes) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang telah menyelesaikan laporan, baik laporan kegiatan tahun 2020 ataupun 2021, sudah bisa mencairkan dana insentifnya.
"Setelah Bapak Bupati menandatangani Peraturan Bupati (Perbup), maka mulai hari ini Nakes yang telah menyelesaikan laporannya baik laporan kegiatan tahun 2020 maupun tahun 2021, sudah bisa mencairkan insentifnya," ungkap Wakil Bupati (Wabup) Kolut, H Abbas SE, Selasa (28/9/2021).
Wabup menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut, telah siap mencairkan insentif Nakes dalam rangka penanganan Covid-19 selama 20 bulan, termasuk insentif tenaga vaksinator.
Soal adanya keterlambatan pembayaran insentif Nakes, Wabup menuturkan, keterlambatan pembayaran insentif tersebut dikarenakan adanya penyesuaian regulasi serta penyesuaian keuangan daerah.
“Pada prinsipnya, bukan berarti Pemkab tidak ingin menyelesaikan insentif, hanya saja kami serba hati-hati, karena penafsiran regulasi ini berbeda-beda. Keterlambatan pembayaran insentif ini bukan hanya terjadi di Kolut tapi hampir di semua Kabupaten,” jelas Wabup.
Terkait nominal insentif Nakes per bulannya, Wabup mengatakan, hal itu tidak bisa ditentukan, yang bisa ditentukan hanya yang sudah berlalu saja, sebab kedepannya berapa jumlah pasien Covid-19 yang akan menjalani isolasi, itu tentu tidak bisa diprediksi.
"Intinya, pembayaran insentif Nakes ini mengacu pada platform 14 hari masa penanganan pasien Covid-19. Misalnya ada pasien yang menjalani perawatan sampai 20 hari, maka insentif Nakesnya itu tetap terhitung 14 hari. Ketika ada pasien yang menjalani isolasi hanya 5 hari saja, maka insentifnya tetap terhitung 5 hari," pungkas Wabup. (r1/b/aji)