RSUD Muna
RAHA-Pemerintah Kabupaten Muna sangat serius memproses perubahan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna menjadi RSUD dr LM Baharuddin, sebagai bentuk penghormatan terhadap dedikasi mantan Bupati Muna, mendiang dr H LM Baharuddin, M.Kes.
Bahkan usulan perubahan nama tersebut telah direstui oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, sejak tanggal 27 Agustus 2021.
Diwawancarai jurnalis Rakyat Sultra, Senin (30/8/2021), Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Tata Laksana (Ortala) Setda Muna, La Ode Matalana mengungkapkan, saat ini Peraturan Bupati (Perbup) tentang perubahan nama dan status RSUD sebagai UPTD khusus, sedang dalam proses penyempurnaan naskah.
"Ada satu kalimat dalam Perbup yang harus diperbaiki," ucap Matalana.
Jika tak ada aral melintang, pekan ini naskah Perbup perubahan nama dan status RSUD Muna ini akan segera diteken oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba.
"Ketika Perbup itu diteken, maka nama dan status RSUD Muna resmi berubah,"tegas Matalana.
Ia menjelaskan, perubahan status RSUD Muna dari OPD menjadi UPTD Khusus, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 3 tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan RS. "Tahun ini status RSUD harus berubah,"ucapnya. (sra/aji)