RSUD Muna
RAHA- Para petugas medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna yang melayani perawatan Covid-19 harus bersabar.
Pasalnya, klaim pembayaran jasa petugas medis senilai Rp 2,4 Miliar tahun 2020 mengalami dispute di Kementerian Kesehatan, sehingga dana tersebut belum bisa diterima oleh petugas medis.
Hal ini menyebabkan 'lumpuhnya' pelayanan medis di RSUD Muna tanggal 22 Juli, khususnya pelayanan pasien kebidanan dengan hasil rapit tes antigen positif.
Direktur RSUD Muna, dr Muhammad Marlin yang dikonfirmasi, Kamis (29/7/2021) menegaskan, seluruh proses pelayanan kesehatan termasuk pelayanan pasien Covid-19 di RSUD Muna telah normal kembali dan persoalan jasa sudah tuntas.
"Memang sempat terjadi mogok karena ada miskomunikasi, mereka beranggapan jasanya tidak terurus, padahal belum digantikan oleh kementerian atau dispute," terang dr Marlin.
Lanjutnya, klaim jasa yang tidak memenuhi syarat penjaminan di BPJS, semua masuk di kementerian dan berstatus dispute.
"Jadi, verifikasinya tidak cukup di BPJS, harus di kementerian. Seluruh kasus dispute semua rumah sakit di Indonesia, posisinya masuk di kementerian dan pembayarannya dicicil," ucapnya.
Marlin menyebutkan, jasa medis yang belum dibayarkan terhitung mulai September sampai Desember 2020, kemudian Januari, Februari, Maret, Mei dan Juni 2021.
"Untuk bulan April tidak ada pasien Covid-19," sebutnya.
Saat ini pihak RSUD Muna sedang menunggu antrean pembayaran anggaran dispute tersebut.
"Anggaran yang sudah turun kita telah bayarkan semua, terakhir adalah pembayaran jasa bulan Agustus," katanya. (sra/aji)