Petugas Satgas Covid-19 Kota Baubau saat mengawal salah satu kegiatan masyarakat Kota Baubau, Kamis (29/7/2021). Foto : Dokumen Satgas Covid-19 Kota Baubau.
BAUBAU- Kebijakan Pemerintah Kota Baubau dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona melalui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro nampaknya menuai hasil yang maksimal.
Terbukti, Kota Baubau yang sepenuhnya berzona orange namun kebijakan tersebut mengubah Kota Baubau menjadi zona kuning bahkan hijau hingga saat ini.
Sekretaris satuan tugas penangan Covid-19 Kota Baubau, Muslimin Hibali menuturkan sejak diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Baubau tertanggal 8 Juli 2021, pihaknya kemudian menindak lanjutinya dengan membatasi bahkan menutup sejumlah kegiatan masyarakat.
"Kita berlakukan pemberlakuan kegiatan masyarakat di malam hari itu sampai pukul 22.00 Wita. Sementara kegiatan resepsi pernikahan itu dihentikan sampai batas waktu PPKM skala mikro itu dicabut," tuturnya.
Kata dia, meski PPKM skala mikro di Kota Baubau diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, namun pihaknya telah membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan. Asalkan, kegiatan itu dibatasi dengan pemangkasan 25 persen dari kapasitas fasilitas kegiatan.
"Sesuai surat edaran terbaru yang diterbitkan sejak 27 Juli 2021, maka kegiatan masyarakat yang sebelumnya dilarang kini dapat dilaksanskan kembali. Tetapi, tentu semua itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan dari berbagai pihak," tambahnya
Dia menambahkan, dalam hal melakukan kegiatan, warga yang hendak berhajat wajib mengajukan surat permohonan izin ke pihak Satgas Covid-19 Kota Baubau. Dari hal tersebut, kemudian pihaknya akan menindak lanjuti dengan menugaskan tim sargas Covid-19 agar dapat mengawal kegiatan masyarakat itu.
"Setiap kegiatan masyarakat baik itu resepsi pernikahan atau semacamnya tentu ada minimal dua orang petugas lapangan kami yang ditugaskan di sana. Jadi kegiatan itu dapat dikontrol dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes)," tutupnya. (m2/b/aji)