Sekretaris Kabupaten (Sekab) Mubar Drs LM Husein Tali M.Pd (tiga dari kanan) serta Kepala Kementerian Agama Mubar, H Adnan Saufi (tiga dari kiri) saat memimpin rapat penetapan salat iduladha 1442 H bersama stakholder.
LAWORO - Sejatihnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) bakalan menyelenggarakan salat Iduladha 1442 Hijriah di Kecamatan Wadaga.
Tetapi, munculnya surat edaran Kementerian Agama, pelaksanaannya masih akan ditinjau alias diperketat, meski daerah tersebut masuk dalam zona hijau penyebaran Covid-19.
Kantor Kementerian Agama Mubar pun, membeberkan aturan pascaadanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atas Jawa dan Bali.
Kepala Kantor Kemenag Mubar, H Adnan Saufi mengatakan, pada pelaksanaan salat id, harus mengacu pada Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan salat iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M serta Surat Edaran Menag Nomor 16 Tahun 2020, yang memuat ketentuan tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Kemenag dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.
"Maka dari surat edaran itu, tetap akan kembali dengan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan malam takbiran, salat iduladha, pelaksanaan kurban diwilayah PPKM secara darurat," kata Kepala Kemenag, H Adnan Saufi saat memulai pembahasan dalam sambutannya pada rapat pemantapan pelaksanan salat Iduladha, di Aula Setda Mubar, Senin (5/7/2021).
Dalam penjabaran itu, lanjut dia, ada tiga fase yang menjadi garis beras untuk diperhatikan. Pertama, malam takbiran, pada dasarnya Kementerian tidak melarang diwilayah Jawa dan Bali. Hanya saja, harus dibatasi dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, kapasitas masjid dikurangi maksimal 5 orang agar tak terjadi kerumuman. Atau, pelaksanaan takbir secara virtual, tapi tak pakai zoom.
Itu artinya, setiap masjid tetap dibunyikan dengan menggunakan pengeras suara tanpa arak-arakkan, disetiap masjid kecamatan. Sementara, masyarakat cuman mengikut dirumah saja. "Saya sampaikan, koordinasi camat dan unsur kecamatan masing-masing," terangnya.
Kedua, dalam pelaksanaan salat Iduladha, dalam melaksanakan salat, harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari tim gugus tugas Covid-19 setempat.
"Kalau sudah dapatkan itu, tentu menerapkan prokes. Untuk khatib wajib menggunakan penutup wajah, dengan durasi khutbah 15 menit. Tentukan, intinya saja dan doa. Kalau yang lain, tetap menggunakan masker, atur jarak, cuci tangan," terangnya lagi.
Sementara fase ketiga, kata Adnan Saufi, dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, tetap juga mengedepankan prokes. Penyembelih hewan, harus dikelompokkan. Pendistribusiannya pun, harus diserahkan di rumah penerima hewan kurban, bukan ditempat penyembelian.
"Bawa alat sendiri dari rumah. Alat yang digunakan tidak boleh lagi diberikan pada orang lain," tukasnya.
Kendati begitu, kata dia, daerah zona hijau dan kuning, tetap laksanakan salat, tapi meminta pertimbangan dari tim gugus tugas Covid-19.
Sementara itu, Sekab Mubar LM Husen Tali menjelaskan, pelaksanaan salat di Wadaga, masih akan ditinjau ulang. Ia mengintruksikan agar setiap kecamatan mempersiapkan diri. Sebab, tim kabupaten akan turun lapangan meninjau kecamatan yang layak untuk dilaksanakan salat Iduladha.
"Iduladha tinggal 15 hari lagi. Sudah dapat info dari Kemenag, dimungkinkan salat. Tinggal bicara teknis. Mudah-mudahan, sampai tanggal 20, Mubar masih tetap zona aman. Kita harus hati-hati dalam melaksanakan salat Iduladha. Nanti, bupati sendiri, yang menentukan dimana lokasi pelaksanaannya," tandasnya. (m1/b/aji)