RSUD Muna
RAHA- Pemerintah Kabupaten Muna telah menaikkan anggaran untuk insentif dokter ahli di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Rp 30 juta per bulan.
Namun kenaikan itu rupanya tak berbanding lurus dengan kualitas layanan kesehatan di rumah sakit yang kini telah berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut.
Rumah sakit yang dinahkodai dr Muhammad Marlin ini masih menuai kritikan dan keluhan masyarakat, mulai dari kedisiplinan dokter ahli hingga akhir-akhir ini isu penelantaran pasien merebak yang berujung pada pemanggilan para dokter ahli, Direktur RSUD Muna, dan Kepala Dinas Kesehatan oleh Komisi III DPRD Muna.
Dalam RDP dengan Komisi III terungkap, kurang maksimalnya pelayanan disebabkan karena persoalan jasa dokter ahli yang dinilai terlalu rendah dan pembayaran insentif dokter ahli dibebankan melalui BLUD RSUD Muna.
Dalam forum RDP tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Muna, dr La Ode Abdul Wahid,Sp.PD menawarkan pemberlakuan insentif berbasis kinerja sebagai solusi terakhir untuk memacu kinerja pelayanan di RSUD Muna.
"Ini adalah tawaran terakhir meskipun ekstrem. Kalau mau bagus di RSUD Muna kita berlakukan insentif berbasis kinerja, di mana semua komponen ada di dalamnya, mulai dari kedisiplinan, kinerja dan profesi. Kinerja indikatornya adalah kepuasan pasien, setiap bulan ini bisa diskor," saran dr Wahid.
Namun dokter senior RSUD Muna ini meminta agar penganggaran insentif dokter ahli ini ditalangi melalui dana APBD, bukan dibebankan melalui BLUD RSUD Muna.
"Sekarang insentif mulai diambil dari pendapatan BLUD, ini yang bikin kita 'kendor' di rumah sakit, dan ini akan berbahaya buat direktur karena akan menimbulkan kecemburuan," ujar Wahid.
Wacana pembayaran insentif berbasis kinerja juga disuarakan oleh Kepala Dinas Kesehatan, La Ode Rimbasua.
Ia sepakat insentif dokter ahli dibebankan dalam APBD Pemkab Muna dengan catatan pembayaran insentif berbasis pada kinerja, sehingga yang dibayarkan adalah hasil pekerjaannya bukan keahliannya.
"Bagaimana direktur bisa memikirkan untuk menaikkan jasa jika insentif dokter ahli dibebankan di BLUD RSUD Muna,"kata Rimbasua.
Untuk urusan ini Rimbasua siap meyakinkan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan meminta dukungan DPRD Muna, khususnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Muna.
Menyikapi wacana ini, Komisi III sangat mendukung pemberlakuan pembayaran insentif dokter ahli berbasis kinerja.
Diwawancarai jurnalis Rakyat Sultra usai melakukan kunjungan kerja di RSUD Kota Kendari, Jumat (19/6/2021), anggota Komisi III Awal Jaya Bolombo mengungkapkan, pembayaran insentif berbasis kinerja adalah pilihan yang tepat untuk memaksimalkan pelayanan di RSUD Muna, seperti halnya yang terjadi di RSUD Kota Kendari.
"Di RSUD Kota Kendari menerapkan pembayaran insentif dokter berbasis kinerja. Hasilnya cukup memuaskan, pelayanan berjalan maksimal. Hal ini bisa diterapkan di RSUD Muna," kata pria yang akrab disapa AJB ini. (sra/aji)