H Surunuddin Dangga ST MM.
ANDOOLO - Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, semakin tegas menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), setelah munculnya varian baru covid-19.
Terbaru, Pemkab Konsel resmi menerapkan PPKM level tiga untuk menangkal penyebaran virus corona.
Bahkan mengoptimalkan posko penanganan covid-19, baik tingkat desa dan kelurahan.
Penerapan PPKM itu berlaku hingga 1 Maret 2022 mendatang mengingat angka kasus Covid-19 di Konsel terus meningkat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Syarif Sajang mengungkapkan jumlah kasus sampai saat ini sebanyak 160. Angka itu, kata Sjarif sesuai update data perkembangan covid-19 di Konsel, Minggu (20/2/ 2022).
"Sebelumnya tercatat jumlah totalnya 194 orang. 47 pasien diantaranya berhasil sembuh. Dan terdapat dua kasus meninggal dunia," sebutnya.
Sementara itu, Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga ST cepat merespon hal tersebut. Surat edaran yang berlaku sampai 1 Maret 2022, terkait pemberlakuan PPKM level III. Terkhusus ditujukan kepada pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa atau Lurah, Kepala sekolah, pelaku dunia usaha dan masyarakat Se-Kabupaten Konawe Selatan.
Surunuddin mengatakan, kebijakan ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No 11 tahun 2022, pertanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kabupaten Konawe Selatan ditetapkan kriteria level 3 (tiga). Merujuk hasil asesmen oleh Kementerian Kesehatan.
"Makanya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Kemudian pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO. Dengan protokol kesehatan secara ketat. Jika ditemukan klaster penyebaran covid-19, maka sektor tersebut ditutup selama lima hari," ungkapnya yang tertuang dalam surat edaran itu.
Sedangkan, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti pasar tradisional, industri dapat beroperasi 100 persen. Tetapi, kata Surunuddin tetap menerapkan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tetapi, kata dia, apabila ditemukan klaster penyebaran covid-19, maka sektor-sektor ini ditutup lima hari.
"Untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang. Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," jelasnya.
Surat edaran ini melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Untuk kegiatan seni, budaya, resepsi pernikahan, hajatan dan kemasyarakatan maksimal 50 persen dari kapasitas. Atau maksimal 50 orang. Tidak ada hidangan makanan di tempat, menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Terpenting pula, pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa atau Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko. Merujuk kriteria zonasi pengendalian wilayah," ujarnya. (ram/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Rabu, 9 Oktober 2024 | 14:59 WIB
Selasa, 17 September 2024 | 20:11 WIB
Minggu, 15 September 2024 | 14:37 WIB
Jumat, 16 Agustus 2024 | 09:41 WIB
Senin, 22 April 2024 | 16:20 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:01 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 08:28 WIB
Rabu, 3 April 2024 | 10:40 WIB
Senin, 1 April 2024 | 11:00 WIB
Senin, 1 April 2024 | 10:28 WIB
Senin, 1 April 2024 | 09:29 WIB
Rabu, 20 Maret 2024 | 10:54 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:37 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:21 WIB
Senin, 18 Maret 2024 | 09:10 WIB
Jumat, 8 Maret 2024 | 08:46 WIB
Kamis, 29 Februari 2024 | 08:36 WIB
Rabu, 28 Februari 2024 | 08:30 WIB
Jumat, 23 Februari 2024 | 13:43 WIB
Kamis, 22 Februari 2024 | 08:04 WIB