Bupati Butur, Ridwan Zakariah saat meninjau persiapan pelaksanaan vaksin massal yang dilakukan Pemda Butur belum lama ini.
BURANGA - Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para honorer lingkup pemerintah setempat yang sampai saat ini masih belum juga melaksanakan vaksin tanpa alasan jelas agar segera vaksin.
Sebab apabila sampai akhir tahun nanti masih juga belum melakukan vaksin maka sanksi tegas akan dikenakan.
Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah, memastikan tak segan-segan untuk memberikan sanksi bagi siapa yang menolak melakukan vaksin covid-19 tanpa alasan jelas.
Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri vaksinasi yang diselenggarakan di Lapangan Tenis Indor Kulisusu belum lama ini.
Untuk sanksi tersebut dapat berupa tidak diberikannya tunjangan TPP bagi para ASN. Sedang bagi para honorer akan dicoret namanya dari daftar honorer lingkup Pemda Butur.
"Untuk ASN itu tunjangan TPP kita tidak akan berikan, termasuk pegawai honorer yang tidak vaksin sampai Desember ini saya coret namanya semua," ungkap Ridwan.
Orang nomor satu Butur itu menegaskan tidak ada alasan bagi mereka yang tidak memiliki riwayat penyakit dalam untuk menolak vaksin.
"Tidak ada toleransi, yang tidak mau jangan main-main biar kepala OPD nya kalau tidak mau vaksin dan tidak berhasil menggerakan pegawainya saya akan nonjobkan," tegasnya.
Ridwan Zakariah menjelaskan, pemberian vaksin merupakan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakatnya dari penyebaran virus Covid-19. Karena itu upaya itu harusnya didukung oleh semua pihak.
"Dan ini merupakan instruksi negara yang memerintahkan agar semua melakukan vaksin," jelasnya.
"Sama halnya bagi ASN dan Honorer, masyarakat yang menolak untuk divaksin juga akan dikenakan sanksi. Ya kalau masyarakat kan ada hak hak bantuanya yakni PKH, itu tidak akan dibagikan termasuk perjalanan, tidak akan diloloskan untuk kemana mana sebelum menunjukan kartu vaksin," imbuhnya. (r3/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Rabu, 9 Oktober 2024 | 14:59 WIB
Selasa, 17 September 2024 | 20:11 WIB
Minggu, 15 September 2024 | 14:37 WIB
Jumat, 16 Agustus 2024 | 09:41 WIB
Senin, 22 April 2024 | 16:20 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:01 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 08:28 WIB
Rabu, 3 April 2024 | 10:40 WIB
Senin, 1 April 2024 | 11:00 WIB
Senin, 1 April 2024 | 10:28 WIB
Senin, 1 April 2024 | 09:29 WIB
Rabu, 20 Maret 2024 | 10:54 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:37 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:21 WIB
Senin, 18 Maret 2024 | 09:10 WIB
Jumat, 8 Maret 2024 | 08:46 WIB
Kamis, 29 Februari 2024 | 08:36 WIB
Rabu, 28 Februari 2024 | 08:30 WIB
Jumat, 23 Februari 2024 | 13:43 WIB
Kamis, 22 Februari 2024 | 08:04 WIB