Jumat, 28 Agustus 2026

BNNK Kolaka Berharap Pemkab Koltim Segera Bangun Pusat Rehabilitasi Pecandu Narkoba 

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Jumat, 13 Agustus 2021 | 09:05 WIB
  Bupati Koltim, Andi Merya Nur saat menerima site plan dari BNNK Kolaka. Foto: Iwal/Rakyat Sultra.   TIRAWUTA - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kolaka, menggelar sosialisasi terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba, di aula Pemda, beberapa waktu lalu Pantauan Rakyat Sultra, sekira puluhan pelajar dan masyarakat mengikuti sosialisasi ini dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sebelum masuk ruangan, peserta yang memakai masker, diwajibkan mencuci tangan dengan sabun yang disiapkan panitia. Bupati menjelaskan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba saat ini tidak lagi mengenal batas usia, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, status sosial, maupun jenis kelamin. "Dari hasil penelitian kesehatan salah satu universitas di negara kita, menunjukkan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika mengalami peningkatan setiap tahunnya," ucapnya. Penyalahgunaan Narkoba itu diakui Andi Merya, sering terjadi di Koltim. Berdasarkan pengamatannya, banyak warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) adalah warganya, di berbagai media sosial pun sering diperbincangkan. Menghadapi kondisi tersebut, Pemda Koltim mempunyai komitmen terhadap keutuhan negara, sesuai Visi Misi SBM pada poin pertama yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) berbasis ajaran agama, ilmu pengetahuan dan teknologi. Olehnya, dibutuhkan usaha bersama dari seluruh pihak, mulai Pemda ke tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan sebagai ujung tombak, harus berperan lebih aktif dari segi pencegahan. Sementara itu, masyarakat diimbau lebih sadar akan bahaya penyalahgunaan Narkoba. "Saya berharap pemerintah desa juga dapat dapat membantu dalam upaya mewujudkan Kolaka Timur yang Bersinar (Bersih dari Narkoba)," terangnya. Sementara itu, Kepala BNNK Kolaka, Bentonius Silitonga menjelaskan, dari 12 kecamatan di Koltim, hampir seluruhnya masuk zona merah penyalahgunaan Narkoba, kecuali Kecamatan Lalolae, Mowewe, Uluiwoi dan Ueesi yang masih hijau. Ia pun memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi bahwa malapetaka yang ditimbulkan dari penyalahgunaan Narkoba sungguh sangat besar, karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Menurutnya, dalam memerangi Narkoba, selain dengan program kegiatan yang diupayakan oleh Pemerintah, tentunya juga dengan metode pendekatan keagamaan, sehingga peran dari lembaga terkait sangat besar. Pemberantasan Narkotika juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas penggunaan-Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. "Dana Desa bisa digunakan untuk korban penyalahgunaan Narkoba, sehingga peran pemerintah desa sangat penting juga," terangnya. Dalam kegiatan ini, pihak BNNK Kolaka juga menyerahkan peta rencana pembagian bangunan atau site plan untuk Balai Rehabilitasi Pecandu Narkoba kepada Pemda Koltim. Bentonius pun berharap, Pemda Koltim dapat menindaklanjuti site plan dari BNNK Kolaka, karena bangunan tersebut bakal menjadi tempat rujukan rehabilitasi Narkoba di Sulawesi Tenggara (Sultra). "Kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini, diharapkan dapat menggugah kesadaran kolektif kita akan bahaya besar Narkoba, dalam merusak generasi bangsa dimasa yang akan datang," tutup kepala BNNK Kolaka. (p1/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Menpora Lepas Kontngen Paralimpiade Indonesia

Jumat, 16 Agustus 2024 | 09:41 WIB

5 Sayuran Ini Sahabat Terbaik Penderita Diabetes

Jumat, 5 April 2024 | 08:28 WIB

7 Manfaat Buah Naga Yang Belum Diketahui!

Senin, 1 April 2024 | 10:28 WIB

Tips Berbuka Puasa Agar Lambung Tak Gampang Sakit

Senin, 18 Maret 2024 | 09:10 WIB

5 Makanan Ini Terbukti Ampuh Kurangi Stres

Rabu, 28 Februari 2024 | 08:30 WIB
X