Dahlan Kalega.
RAHA-Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kembali mewabah di Kabupaten Muna. Jumlahnya, setiap hari mengalami peningkatan yang cukup siginifikan. Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Muna tak tinggal diam.
Ketua harian Gugus Tugas Covid-19 Muna, Dahlan Kalega langsung melakukan langkah-langkah pencegahan agar virus ini tak menyebar secara masif di masyarakat dengan mengintensifkan sosialisasi, edukasi dan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Salah satunya adalah dengan membagi-bagikan masker gratis kepada masyarakat di wilayah Kota Raha dan sekitarnya.
Diwawancarai jurnalis Rakyat Sultra, Rabu (4/8/2021), Dahlan Kalega menyebutkan, sudah ada 10 ribu lembar masker yang dibagikan kepada masyarakat, sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanggal 26 Juli 2021.
"Kita menyasar masyarakat di Kota Raha dan sekitarnya. Bagi masyarakat yang kami dapati belum menggunakan masker, kita bagikan masker untuk dipakai, kemudian bagi yang mengenakan masker kami berikan edukasi," kata Dahlan Kalega.
Saat ini Pemkab Muna mewajibkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri.
"Surat Edaran Mendagri telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Muna, kita tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Muna agar tetap menjaga kesehatan dan tak memandang enteng penyebaran virus Covid-19.
"Saya imbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menghindari kerumunan," imbaunya. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Rabu, 9 Oktober 2024 | 14:59 WIB
Selasa, 17 September 2024 | 20:11 WIB
Minggu, 15 September 2024 | 14:37 WIB
Jumat, 16 Agustus 2024 | 09:41 WIB
Senin, 22 April 2024 | 16:20 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:01 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 08:28 WIB
Rabu, 3 April 2024 | 10:40 WIB
Senin, 1 April 2024 | 11:00 WIB
Senin, 1 April 2024 | 10:28 WIB
Senin, 1 April 2024 | 09:29 WIB
Rabu, 20 Maret 2024 | 10:54 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:37 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:21 WIB
Senin, 18 Maret 2024 | 09:10 WIB
Jumat, 8 Maret 2024 | 08:46 WIB
Kamis, 29 Februari 2024 | 08:36 WIB
Rabu, 28 Februari 2024 | 08:30 WIB
Jumat, 23 Februari 2024 | 13:43 WIB
Kamis, 22 Februari 2024 | 08:04 WIB