Suasana pembahasan raperda dalam rapat gabungan komisi.
RAHA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna akhirnya menuntaskan pembahasan enam buah rancangan peraturan daerah (raperda), Senin (21/2/2022).
Enam buah raperda tersebut masing-masing adalah raperda tentang lahan pertanian berkelanjutan (LP2B), raperda tentang kepelabuhanan, raperda tentang desa, raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Muna 2021-2041, raperda tentang review RPJPD 2005-2025 dan raperda tentang RPJMD Kabupaten Muna 2021-2026.
Ketua DPRD Muna, La Saemuna mengatakan, setelah proses pembahasan tersebut selesai, selanjutnya DPRD akan menggelar rapat badan musyawarah (bamus) untuk menentukan waktu penetapan enam raperda tersebut menjadi perda.
"Insyaallah rapat bamus bisa kita gelar sebentar (kemarin, red) dan mudah-mudahan bamus menyepakati waktu pelaksanaan paripurna penetapan enam buah raperda ini besok (hari ini, red)," ucap Saemuna. (sra/aji)