dprd

Ada Enam Raperda Jadi Propemperda DPRD Konsel Tahun 2022 Nanti

Rabu, 15 Desember 2021 | 06:27 WIB
  Rapat Paripurna DPRD Konsel menetapkan Propemperda.   ANDOOLO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 melalui paripurna dewan, awal pekan kemarin. Paripurna juga tentang penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Konsel serta tanggapan pemerintah terhadap enam rancangan Perda. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Konsel juga sebagai Wakil Ketua Bapemperda DPRD Konsel, Nadira SH. Nadira mengatakan keenam Raperda yang tengah digodok yakni raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, raperda Bahasa dan Sastra Tolaki, raperda Perusahaan Daerah Aneka Usaha, raperda Pengelolaan Rumah Indekos, raperda Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Kepebelabuhanan, dan raperda Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan/atau Bahan Asal Ternak. Nadira menuturkan Raperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, perlu dilakukan kajian ulang secara mendalam tentang eksistensi masyarakat hukum adat, dengan memperhatikan kriteria keberadaan masyarakat adat beserta pengakuan nya. "Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya," ujarnya. Lanjutnya, Raperda tentang Bahasa dan Sastra Tolaki, perlu memperhatikan tata urutan perundang-undangan dan keseragaman penulisan, karena dalam sudut pandang hukum, penulisan yang benar dan tepat sangat berarti. Untuk Raperda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha, dalam hal seleksi dan pengangkatan keanggotaan serta pengawasan keuangan terhadap kepemilikan kekayaan daerah, perlu melibatkan unsur DPRD Konsel. "Hal ini dipandang perlu mengingat APBD merupakan salah satu sumber penyertaan modal daerah," ungkapnya. Selanjutnya, lanjut Nadira, Raperda tentang Pengelolaan Rumah Indekos, sejak terbitnya undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dinyatakan sudah tidak berlaku lagi, tetapi menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan, menurut dia, perlu melengkapi pada bagian dasar hukum, dengan produk hukum daerah yang berkaitan dengan substansi, salah satunya adalah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Konawe Selatan Tahun 2020-2040, yang didalamnya mengatur tentang kepelabuhanan di Konsel. "Raperda tentang Pengaturan Lalu lintas Ternak dan/atau Bahan Asal Ternak, juga perlu melengkapi pada bagian dasar hukum, yaitu peraturan tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," terangnya. Berdasarkan masukan dan rekomendasi yang telah disampaikan dan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku kedelapan Fraksi-Fraksi DPRD Konsel yakni Fraksi Golkar, Gerindra, PDIP, Nasdem, Demokrat, PAN, Hanura, dan PKB menyatakan menerima keenam Raperda tersebut. Wakil Bupati Konsel, Rasyid S.Sos.,M.Si memberikan tanggapan bahwa pemerintah daerah sangat sependapat dengan pandangan beberapa fraksi yang telah disampaikan pada prinsipnya dalam proses pembentukan peraturan daerah diharapkan dapat terbentuk suatu produk hukum yang lebih responsif dan bertanggung jawab secara sosial dengan jalan lebih meningkatkan kajian atas persoalan sosial di masyarakat. Rapat paripurna ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, S.Sos.,M.Si Dihadiri oleh Wakil Bupati Konsel Rasyid, S.Sos, M.Si beserta Kepala OPD Lingkup Kab. Konawe Selatan. (ram/aji) 

Tags

Terkini

Mundur dari Caleg DPR RI, Maju Caleg di DPRD Provinsi

Minggu, 8 Oktober 2023 | 11:24 WIB

DPRD Baubau Mewacanakan Pemekaran Kelurahan

Kamis, 1 September 2022 | 12:36 WIB

DPRD Konsel Mulai Bahas Hasil Reses

Selasa, 8 Maret 2022 | 09:22 WIB

Alat Kelengkapan DPRD Konsel Berganti

Kamis, 27 Januari 2022 | 09:25 WIB

Pengelolaan Batu Moramo di Konsel Harus Sesuai Perda

Rabu, 22 Desember 2021 | 10:17 WIB

DPRD Muna Tagih Dokumen KUA/PPAS 2022 ke Bupati

Selasa, 9 November 2021 | 07:20 WIB