Direktur PT Pelayaran Dharma Indah, Jonni De Quelju bersama Bupati Muna, Wakil Bupati dan Kepala Syahbandar, saat peresmian kapal Ekspres Bahari 7 F di Pelabuhan Nusantara Raha, belum lama ini.
RAHA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna akan memanggil manajemen PT Dharma Indah, Polsek KPPP dan Syahbandar Pelabuhan Nusantara Raha, Rabu (17/11/2021).
"Hari ini, Rabu (17/11/2021,red), kita undang pihak terkait untuk rapat dengar pendapat," kata Wakil Ketua DPRD Muna, LM Natsir Ido.
Ia mengatakan, pemanggilan tersebut dalam rangka rapat dengar pendapat (hearing) terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh manajemen PT Putra Maju Global yang menaungi operasional Kapal cepat Putri Anggaraeni, rute Raha-Kendari, dimana manajemen PT Putra Maju Global mengeluhkan kebijakan PT Dharma Indah yang menjual tikep Kapal Ekspres Bahari 7 F dibawah harga yang telah ditetapkan, sehingga mengancam eksistensi Kapal Putri Anggraeni di Kabupaten Muna.
Kepada DPRD Muna, Senin (15/11), Kepala Cabang PT Putra Maju Global, La Ode Pedati mengatakan, penjualan tiket dibawah harga yang telah ditetapkan, sangat merugikan pihaknya yang juga mengoperasikan kapal cepat Putri Anggraeni.
"Mereka menggunakan jasa buruh, setiap ada penumpang, mereka tawarkan tiket dengan harga Rp 80 ribu. Setelah deal, penumpang langsung diantar di atas kapal," kata Pedati menerangkan modus penjualan tiket di bawah standar tersebut.
Harga tiket kelas ekonomi yang seharusnya dijual dengan harga Rp 130 ribu, dibanderol dengan harga Rp 80 ribu, kemudian harga tiket kelas VIP Rp 200 ribu dibanderol dengan harga Rp 150 ribu.
Anehnya kata Pedati, praktik seperti ini hanya dilakukan di Kapal Ekspres Bahari 7 F rute Raha-Kendari, sementara kapal Ekspres Bahari yang singgah dari pelabuhan Baubau menuju Kendari, an Ekspres Bahati 7 F rute Kendari-Raha, harga tiketnya tetap normal.
Permainan harga tiket tersebut dikhawatirkan akan memicu kerawanan di Pelabuhan jika dibiarkan dalam waktu yang cukup lama, sebab akan menimbulkan gesekan antarburuh di pelabuhan. (sra/aji)