La Saemuna
RAHA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna kembali mengingatkan Pemerintah Kabupaten Muna soal jadwal pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Pasalnya, sudah memasuki akhir bulan November 2021, dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022, belum juga disampaikan oleh Bupati Muna kepada DPRD.
"Dokumen KUA/PPAS belum disampaikan ke dewan," jawab Ketua DPRD Muna, La Saemuna.
Terkait hal itu DPRD Muna secara kelembagaan telah melayangkan surat resmi kepada Pemkab Muna, sejak 4 November 2021, meminta agar Bupati Muna segera menyerahkan dokumen KUA/PPAS tersebut.
"Kami DPRD sudah menyurati Pemkab Muna," ucapnya.
Saemuna menyatakan, Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.12 tahun 2019 pasal 104 ayat (1), kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD, paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Selanjutnya, dalam pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 bahwa, penyampaian rancangan KUA dan PPAS oleh ketua TAPD kepada kepala daerah paling lambat minggu pertama bulan Juli, dan penyampaian rancangan perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu ke empat September. (sra/aji)