Gua Prasejarah Lia Ngkabaori, salah satu cagar budaya di Kabupaten Muna. Foto: INT.
RAHA-Kabupaten Muna memiliki sejumlah peninggalan sejarah dan kebudayaan yang memiliki nilai historis berharga bagi peradaban masyarakat Muna saat ini. Sebut saja, Gua Prasejarah Liangkabori yang meninggalkan jejak peradaban masyarakat prasejarah di Kabupaten Muna serta Kota Muna yang pernah menjadi pusat peradaban masyarakat Muna pada zaman kerajaan.
Namun sayang, sejumlah situs budaya ini belum ada yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai cagar budaya sebagaimana diatur dalam UU No.11 tahun 2010. Olehnya itu Senin (20/9/2021) Komisi III DPRD Muna kembali mengundang Bagian Hukum Setda serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna untuk membahas terkait rencana pembahasan Raperda Cagar Budaya di Kabupaten Muna.
Diwawancarai jurnalis Rakyat Sultra, Kepala Bagian Hukum Setda Muna, Kaldav Akiyda Sihidi menerangkan, materi raperda Cagar Budaya Kabupaten Muna sudah pernah dibahas di DPRD Muna tahun 2018 lalu, namun pembahasannya saat itu mandeg.
Sementara itu Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud Muna, La Ode Ane mengatakan, menurut UU No.11 tahun 2010, belum ada cagar budaya yang ditetapkan di Kabupaten Muna. Penetapan cagar budaya hanya berdasarkan Diskresi Bupati Muna.
La Ode Ane menerangkan, pembentukan Perda Cagar Budaya ini sangat penting sebagai payung hukum pelestarian cagar budaya yang meliputi kegiata perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya. Melalui Perda ini pula maka daerah bisa mengusulkan penetapan cagar budaya yang dikelolah Pemkab Muna sebagai cagar budaya nasional, sehingga pemerintah pusat dapat menginterfensi pelestarian cagar budaya yang ada di Kabupaten Muna.
Ane menjelaskan, cagar budaya meliputi benda, bangunan, struktur, kawasan, dan situs. (sra/aji)