dprd

Pemkab Konsel Serahkan LKPj Bupati Tahun 2020 ke DPRD

Selasa, 22 Juni 2021 | 11:46 WIB
  Rapat Paripurna penyerahan LKPj Bupati Konsel kepada DPRD.   ANDOOLO - DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2020. Agenda tersebut dirangkaikan Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konsel tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Rapat ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD, Irham Kalenggo di dampingi Wakil Ketua II Hj. Hasnawati serta turut hadir Wakil Bupati Konsel, Sekda Konsel Drs. H. Sjarif Sajang bersama SKPD lingkup Pemkab Konsel. Wakil Bupati Konsel, Rasyid menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah, menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah 6 tahun anggaran berakhir. Dia mengatakan sebelum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada DPRD, maka LKPD yang merupakan bahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, terlebih dahulu diaudit oleh BPK RI. Audit dimaksud, lanjutnya, atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020. "Yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang telah selesai dilaksanakan," paparnya. Berdasarkan hasil audit atas laporan keuangan Pemda Konsel tahun 2020, BPK-RI Perwakilan Provinsi Sultra memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Adapun yang menjadi pengecualian terhadap kewajaran LKPD Kab. Konsel Tahun 2020 adalah penyajian tata kelola keuangan untuk tahun yang berakhir sampai dengan Tanggal 31 Desember 2020 belum sesuai dengan Standar Pengelolaan Keuangan dan bersifat material. Lanjutnya, untuk Pendapatan Daerah pada tahun Anggaran 2020, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1.427.030.805.161,08 dari rencana target pendapatan sebesar Rp1.469.135.809.750,15 atau 97,13 Persen. "Jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah tahun lalu sebesar Rp1.424.526.389.148,78 maka pendapatan daerah tahun 2020, secara absolute mengalami peningkatan sebesar Rp. 2.504.416.012,30 atau 0,17 Persen," rincinya. Sementara, kata dia, belanja daerah pada tahun Anggaran 2020 realisasi belanja daerah adalah sebesar Rp939.816.979.325,80 dari target yang di rencanakan sebesar Rp1.068.858.627.536,65 atau 87,93 Persen. Angka itu, jika dibandingkan dengan realisasi belanja daerah tahun lalu sebesar Rp1.204.897.670.805,65 maka belanja daerah Tahun 2020, secara absolute mengalami penurunan sebesar Rp265.080.691.480,10 atau 24,80 Persen. Begitupun untuk Transfer, Pembiayaan Daerah, Aset Daerah, serta Kewajiban dan Equitas Dana. ada yang mengalami peningkatan maupun penurunan secara absolute. (ram/aji) 

Tags

Terkini

Mundur dari Caleg DPR RI, Maju Caleg di DPRD Provinsi

Minggu, 8 Oktober 2023 | 11:24 WIB

DPRD Baubau Mewacanakan Pemekaran Kelurahan

Kamis, 1 September 2022 | 12:36 WIB

DPRD Konsel Mulai Bahas Hasil Reses

Selasa, 8 Maret 2022 | 09:22 WIB

Alat Kelengkapan DPRD Konsel Berganti

Kamis, 27 Januari 2022 | 09:25 WIB

Pengelolaan Batu Moramo di Konsel Harus Sesuai Perda

Rabu, 22 Desember 2021 | 10:17 WIB

DPRD Muna Tagih Dokumen KUA/PPAS 2022 ke Bupati

Selasa, 9 November 2021 | 07:20 WIB