Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dan Kadis Dikbud Muna, Senin (19/4/2021). Foto: Isra/Rakyat Sultra.
RAHA- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna akan tetap memantau proses reposisi Surat Keputusan (SK) tentang mutasi 222 guru tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Muna.
Terkait data guru mata pelajaran (mapel) yang tumpang tindih di satuan pendidikan (sekolah-sekolah), Komisi III dan Dikbud Muna sepakat saling koordinasi.
"Dalam persoalan ini Komisi III dan Dikbud Muna akan terus berkoordinasi," kata Awal Jaya Bolombo, anggota Komisi III DPRD Muna.
Pria yang akrab disapa AJB ini mengatakan, persoalan mutasi adalah kewenangan mutlak eksekutif, namun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam SK mutasi 222 guru tersebut, dewan menerima aduan tumpang tindih guru mata pelajaran sehingga ada guru yang jam mengajarnya kurang dari 24 jam sepekan.
"Mutasi adalah hal yang biasa, kami tidak ingin intervensi," ucapnya.
Terkait SK mutasi 222 guru di Muna, Ashar Dulu membuka ruang untuk dilakukan reposisi SK jika ditemukan data guru yang tumpang tindih dalam mengasuh mata pelajaran yang sama, sebab akan berdampak pada hak-hak yang melekat pada guru yakni sertifikasi. Terkait data yang diterima Komisi III, Ashar Dulu akan mencermati kembali SK mutasi tersebut.
Terkait persoalan adanya tumpang tindih guru pasca-mutasi, Ashar Dulu mengaku belum menerima laporan atau aduan dari guru-guru.
"Belum ada aduan yang disampaikan kepada kami," kata mantan Camat Kabangka ini ketika diwawancarai usai mengikuti hearing dengan Komisi III, Senin (19/4).
Kata dia, Dikbud Muna siap bersurat ke BKPSDM selaku instansi teknis yang menangani mutasi jika dalam proses pencermatan SK ini benar-benar ditemukan guru yang tumpang tindih, untuk kemudian dilakukan proses reposisi SK. (sra/aji)