Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dan Kadis Dikbud Muna, Senin (19/4/2021). Foto: Isra/Rakyat Sultra.
RAHA - Sempat mangkir dua kali dari undangan Komisi III DPRD Muna, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna, Ashar Dulu akhirnya menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas soal polemik mutasi 222 guru di Kabupaten Muna.
Dalam forum RDP, Ashar Dulu yang didampingi oleh Kepala Bidang Teknis dan PK, La Ode Sarmin melaporkan bahwa pascamutasi 222 guru tingkat SD dan SMP di Muna baru-baru ini konduktifitas dan proses belajar mengajar di sekolah berjalan dengan baik.
Komisi III kemudian mulai mencecar Ashar Dulu dengan sejumlah pertanyaan dan kritikan seputar mutasi 222 guru ini. Salah satunya datang dari anggota Komisi III, Awal Jaya Bolombo.
Pria yang akrab disapa AJB ini bertanya apakah SK mutasi sudah sesuai dengan rujukan dari Dikbud Muna atau tidak, sebab salah satu konsideraan dalam SK mutasi merujuk pada surat Dikbud Muna selaku instansi teknis yang mengurusi persoalan guru.
Politikus Demokrat ini mengatakan, mutasi merupakan hal yang wajar dan menjadi kewenangan eksekutif, namun mutasi juga harus berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia melanjutkan, setelah mendengar keluhan para guru yang dimutasi, ia merasa sedih, sebab guru yang sebelumnya bertugas di Kecamatan Bone harus dimutasi di Kecamatan Napabalano (Tampo).
Ia melanjutkan, persoalan jarak (jauh dekat) tak menjadi soal, namun di sekolah tujuan ada guru yang tak cukup 24 jam mengajarnya dalam satu minggu, karena dalam satu bidang studi diasuh dengan tiga guru bidang studi.
"Contoh, salah satu sekolah di Tampo, mata pelajaran IPA ada tiga gurunya. Yang ini bagaimana hitungan teknisnya Dikbud ?," bebernya.
Menjawab pertanyaan Komisi III, Ashar Dulu menegaskan bahwa Dikbud Muna pernah bersurat ke BKPSDM terkait jumlah dan sebaran guru di Muna.
"Setiap ajaran baru, kami selalu menyampaikan itu sekaligus kami menyampaikan antara lain data base kita antara BKD dan Dikbud tentang reposisi dan kondisi guru yang tersebar di seluruh Kabupaten Muna," jelasnya.
Namun mengenai persoalan mutasi, secara teknis bukan menjadi kewenangan Dikbud, tapi menjadi kewenangan BKPSDM.
"Kami tak bisa mengomentarinya lebih jauh," ujarnya.
Terkait adanya temuan DPRD soal adanya tumpang tindih guru bidang studi yang akan berdampak pada hak-hak guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, Ashar Dulu berjanji akan menelaah kembali SK tersebut.
"Kita akan liat kembali SK nya. Jika ada yang tumpang tindih, kita akan tinjau kembali dan mereposisi SK mutasinya sehingga tidak ada yang dirugikan," janjinya.
Sejauh ini Ashar mengaku bahwa pihaknya belum menemukan adanya tumpang tindih guru di satuan pendidikan ataupu menerima laporan dari guru-guru
Sementara itu Ketua Komisi III, Irwan meminta Kadis Dikbud Muna untuk menyerahkan surat Dikbud Muna yang menjadi rujukan mutasi oleh BKPSDM.
Namun sayang, surat tersebut belum bisa diperlihatkan dalam forum RDP, Senin kemarin. Irwan juga menyoroti soal data kekurangan guru yang mencapai 800 lebih di Muna, namun disisi lain ada guru yang tumpang tindih mengasuh mata pelajaran yang sama.
Namun Ashar Dulu lagi-lagi menegaskan bahwa jika ada yang salah dalam proses mutasi 222 guru kemarin, Dikbud Muna akan bersurat kembali ke BKPSDM untuk membenarkan apa yang menjadi temuan Anggota DPRD Muna tersebut.
"Kami tak bisa merasionalkan secara utuh dan mengambil alih permasalahan ini. Andaikan kami yang mengeluarkan SK mutasi maka kami bisa membatalkan. Tetapi kewenangan itu bukan pada kami. Tapi kami akan menyampaikan kepada yang menerbitkan SK bahwa ini salah dan ini yang benar. Hanya ruang itu yang bisa kami lakukan,"pungkas Ashar Dulu. (sra/aji)