Komisi I DPRD Muna bersama 19 CPNSD Muna yang belum mendapat NIP.
RAHA-19 Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Muna yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan CPNS tahun 2020 akhirnya mengadukan nasibnya di Komisi I DPRD Muna, Senin (19/4).
Nasib 19 CPNSD Muna ini masih terkatung-katung lantaran Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai CPNS belum terbit karena berkas bermasalah.
Melalui juru bicaranya, 19 CPNSD Muna ini menyampaikan bahwa dari 230 CPNSD yang dinyatakan lulus, hanya 211 yang telah mengantongi NIP dan menerima SK. Permasalahannya terbagi dua kategori, pertama kelompok 17 orang bermasalah pada unggahan berkas secara daring (online) yang tak sempurna melalui akun masing-masing peserta CPNSD.
Sisanya yaitu dua orang bermasalah pada perpindahan formasi kelulusan antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama, sehingga ada yang menyanggah mereka.
Namun anehnya dalam kasus yang sama, salah seorang peserta CPNSD Muna telah mengantongi NIP dan SK tanpa ada masalah karena perpindahan jenis formasi dalam jabata /pendidikan yang sama.
Dalam persoalan ini para peserta telah melakukan upaya, salah satunya menemui salah satu pejabat di Kantor BKPSDM, Iqbal Bahar untuk mencari solusi penyelesaian masalah.
Namun menurut mereka, Iqbal Bahar tak bisa memberi kepastian waktu penerbitan NIP dan SK.
Selanjutnya, untuk urusan kepastian penerbitan NIP, Iqbal mengarahkan 19 CPNSD Muna ini menemui langsung Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke. Namun mereka belum berhasil menemuinya, karena Kepala BKPSDM Muna sedang tak berada di kantor saat itu.
Hingga pada tanggal 13 April, mereka kembali menemui Iqbal Bahar untuk mempertanyakan kabar penerbitan NIP tersebut, namun lagi-lagi Iqbal Bahar tak bisa memberi jawaban soal kepastian penerbitan NIP.
Selain ke BKPSDM, 19 CPNSD Muna ini juga menanyakan hal ini ke BKN, namun jawaban dari BKN, masih menunggu unggahan dari BKPSDM Muna sebagai Panselda.
Menyikapi aduan ini anggota Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar menyarankan kepada Ketua Komisi I untuk segera memanggil Kepala BKPSDM Muna untuk menjelaskan persoalan ini.
Politikus PDI Perjuangan ini juga menegaskan komitmennya untuk membantu proses mediasi penyelesaian yang tengah dihadapi 19 CPNSD ini hingga ke BKN.
"Kita sudah tangkap persoalannya. BKPSDM selaku instansi teknis yang menangani ini segera dipanggil, besok, dan kita akan mediasi ke BKN Makassar. Kalau tidak tuntas di BKN Makassar kita lanjut ke BKN pusat," tegas Iskandar.
Penegasan senada juga dilontarkan Wakil Ketua Komisi I, Zahrir Baitul. Ia mengatakan, tak ada alasan untuk menghalang-halangi 19 CPNSD Muna ini untuk menjadi ASN, sebab dalam proses pemberkasan ada berkas yang diunggah secara online dan ada berkas secara fisik.
Terkait persoalan dua orang CPNSD yang bermasalah karena perpindahan formasi namun disisi lain dalam kasus yang sama ada salah seorang peserta yang bisa mengantongi NIP dan SK, maka Zahtit menegaskan bahwa sepanjang regulasinya memungkinkan, tak ada alasan untuk dianulir sebagai CPNSD Muna.
Senada dengan Iskandar, politisi Hati Nurani Rakyat ini juga menyatakan komitmennya untuk menperjuangkan nasib 19 CPNSD Muna ini untuk mendapatkan NIP dan SK.
"Jika saudara-saudara tidak dijamin dapat NIP maka tidak menutup kemungkinan kita akan membentuk pansus untuk menelusuri persoalan ini,"tegas Zahrir. (sra/aji)