dprd

Anggota DPRD Baubau Suarakan Revisi Perda Investasi 

Senin, 1 Maret 2021 | 11:37 WIB
    Laode Yasin
  BAUBAU- Kota Baubau yang memiliki potensi Sumber Daya Alam dan perputaran ekonomi yang cukup tinggi membuat para investor diluar Sultra berbondong-bondong menanamkan modalnya. Namun, berinvestasi di Kota Baubau harus mematuhi sejumlah izin yang menjadi aturan main di kota pemilik benteng terluas itu. Anggota DPRD Kota Baubau, Laode yasin menuturkan dalam menarik investasi pihak swasta Pemkot Baubau harusnya membuka ruang yang selebar-lebarnya, karena investasi sangat memberikan multi efek dalam percepatan pembangunan di Kota Baubau. "Dalam membangun sebuah wilayah itu diperlukan peran besar dari 3 elemen penting yakni Pemerintah Daerah, masyarakat dan investasi dari pihak swasta. Jadi kalaupun Kota Baubau inginkan geliat pembangunan itu ada maka jangan abaikan peran para investor," tuturnya. Kata dia, dalam undang-undang cipta kerja yang turunannya terdapat 49 peraturan lain itu dimaksudkan agar pencari kerja dan pemilik usaha mendapat kemudahan dalam segala urusannya. Sehingga, bila di daerah terdapat sejumlah aturan yang tidak sinkron dengan kemudahan dalam berinvestasi maka dimungkinkan akan direvisi. "Kalau investasi itu terhalang karena RTRW kita maka tidak ada jalan lain untuk kita tidak revisi. Namun demikian, untuk merevisi itu dibolehkan manakala RTRW itu sudah berlaku lebih dari 5 tahun untuk menyesuaikan dengan geliat pembangunan kota," tambahnya. Dia menambahkan, pihaknya baru mengetahui perusahaan toko modern sekelas Alfamidi yang ingin beroperasi di Kota Baubau belum juga memperoleh izin usaha. Padahal, investasi tersebut sangat membantu masyarakat Kota Baubau yang hendak mencari lapangan kerja untuk meningkatkan taraf hidupnya. "Kami akan memanggil Pemkot Baubau bahkan pihak Alfamidi untuk menjelaskan apa yang menjadi kendala dilapangan. Jangan sampai karena kendala sulit memperoleh izin operasi di Kota Baubau membuat para investor lain takut menamamkan sahamnya di Kota Baubau," jelas legislator 4 periode itu. Sebelumnya, Kepala DInas penanaman Modal dan PTSP Kota Baubau, Suarmawati menjelaskan dalam menerbitkan izin usaha pihak investor wajib mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas PUPR Kota Baubau dan Dinas Perindag Kota Baubau. Dimana, dalam rekomendasi instansi teknis itu menyangkut zonasi penataan dan peruntukan ruang yang wajib dipenuhi para investor untuk berusaha. "Sampai saat ini belum ada rekomendasi dari instansi teknis. Jadi kami dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP tidak ada dasar untuk menerbitkan izin operasi outlet Alfamidi yang tersebar di 19 titik di Kota Baubau itu," ucapnya. (m2/b/aji)

Tags

Terkini

Mundur dari Caleg DPR RI, Maju Caleg di DPRD Provinsi

Minggu, 8 Oktober 2023 | 11:24 WIB

DPRD Baubau Mewacanakan Pemekaran Kelurahan

Kamis, 1 September 2022 | 12:36 WIB

DPRD Konsel Mulai Bahas Hasil Reses

Selasa, 8 Maret 2022 | 09:22 WIB

Alat Kelengkapan DPRD Konsel Berganti

Kamis, 27 Januari 2022 | 09:25 WIB

Pengelolaan Batu Moramo di Konsel Harus Sesuai Perda

Rabu, 22 Desember 2021 | 10:17 WIB

DPRD Muna Tagih Dokumen KUA/PPAS 2022 ke Bupati

Selasa, 9 November 2021 | 07:20 WIB