Awal Jaya Bolombo
RAHA- Mengawali kerja kelembagaan tahun 2021, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna akan mengundang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna dan instansi terkait.
Undangan rapat kerja tersebut terkait dengan pembayaran insentif dokter/dokter gigi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Muna, triwulan keempat.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo, kemarin. Komisi III DPRD Muna kata Awal Jaya Bolombo mendapat informasi bahwa insentif dokter/dokter gigi PNS belum dibayarkan. Olehnya itu Komisi III akan memanggil Kadis Dinkes untuk dimintai penjelasannya terkait hal itu.
"Awal tahun kami Komisi III akan mengagendakan rapat kerja dengan Dinas Kesehatan dan instansi terkait, untuk mendapat penjelasan tentang informasi pembayaran insentif dokter dokter gigi triwulan empat tahun 2020,"katanya.
Jika tak ada aral melintang, Senin (4/1/2021) Komisi III akan melayangkan panggilan kepada Kadis Kesehatan. "Tanggal 4 Januari kita akan agendakan rapat kerja," tegasnya. (sra/aji)