Rapat Gabungan Komisi DPRD Munda dan TAPD membahas perhitungan APBD Muna 2019.
RAHA- Rapat pembahasan perhitungan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2019 antara gabungan komisi DPRD Muna dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang sudah dimulai sejak Senin (21/9) belum juga tuntas hingga Rabu (23/9/2020).
Rapat gabungan yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Muna ini beberapa kali mengalami hambatan dan penundaan. Pada penjadwalan, Senin pagi (21/9), waktu pembahasannya mulur hingga siang hari pukul 14.00 Wita, karena anggota DPRD belum kuorum.
Setelah rapat dilanjutkan, drama skorsing pertama kali terjadi, karena terjadi perbedaan hasil perhitungan SILPA APBD 2019 antara SILPA yang disajikan oleh TAPD sebesar Rp 53 M dengan SILPA yang ditemukan oleh anggota DPRD sebesar Rp 81 M. Sedianya rapat dilanjutkan Selasa pagi (22/9/2020), namun drama penundaan beberapa kali terjadi, karena TAPD yang hadir belum lengkap, sehingga rapat diskorsing pada Rabu siang (23/9/2020) pukul 13.00 Wita.
Namun sayang, rapat pembahasan yang dihadiri oleh 2/3 anggota DPRD Muna ini hanya dihadiri oleh dua orang perwakilan Kepala SKPD, sehingga rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muna, La Saemuna kembali diskorsing selama satu jam sambil menunggu hasil konfirmasi pihak Sekretariat DPRD Muna ke pihak TAPD.
Setelah dilakukan konfirmasi, ketidakhadiran TAPD tersebut disebabkan adanya pergantian Pj Sekda Muna yang bertindak selaku ketua TAPD.
"Hasil konfirmasi yang kami terima, saat ini (Rabu_red) sedang terjadi koordinasi antara Plh Sekda dalam hal ini Asisten II dan Pj Sekda yang baru saja dilantik," terang Ketua DPRD Muna, La Saemuna.
Setelah palu skorsing dicabut, Saemuna mengumumkan bahwa pembahasan perhitungan APBD 2019 akan kembali dilanjutkan pada Kamis (24/9). "TAPD bersedia hadir, besok (Kamis_red)," ujar politikus Hanura ini. (sra/aji)