Dr H Arsalim S.E
KENDARI - Wakil Bupati Konawe Selatan, Dr. H. Arsalim, S.E ikut menanggapi lambatnya tahapan pengesahan revisi Raperda RTRW di DPRD Konawe Selatan. Menurut dia, lambatnya pembahasan revisi RTRW itu karena proses politik yang ada di DPRD Konsel sehingga pembahasan-pembahasan seperti itu butuh waktu.
“Sebenarnya harapan kita soal revisi RTRW ini, sekiranya DPRD Konsel lebih serius melaksanakan tahapan pengesahan untuk segera ditetapkan dan memberikan kepastian hukum bagi investor yang akan menanamkan modal di Kabupaten Konsel," tuturnya
Ketua DPC Gerindra Konsel tersebut sangat mendukung pengesahan RTRW nantinya diambil oleh oleh pemerintah pusat. Pasalnya , apabila daerah yang mengesahkan , maka nantinya akan rawan adanya kepentingan politik dan konflik kepentingan di daerah tersebut.
"Saya sangat setuju apabila pemerintah pusat mengambil alih proses penataan, penetapan, dan pengesahan RTRW. Kalau daerah yang sahkan, jangan sampai kepentingan-kepentingan politik yang terjadi, sehingga adanya konflik-konflik kepentingan yang membuat lambatnya proses pengesahan RTRW di daerah itu,” jelasnya.
Dia berharap, DPRD Konsel segera mengambil langkah cepat menyelesaikan tahapan pengesahan RTRW sebelum dikeluarkannya UU Cipta Karya. Dia menegaskan bahwa RTRW Konsel harus cepat dituntaskan. Pasalnya, jika pengesahan diambil alih oleh pemerintah pusat, maka itu berarti proses administrasi dan prosedur bakal panjang.
“Mudah-mudahan kalau saya jadi PLT Bupati Konsel saya akan mendorong percepatan ini agar bisa selesai dalam bulan ini,” tegasnya.
Senada dengan Wabup Konsel, Kepala Bappeda Konsel Ikhsan Porosi, juga menyoroti lambatnya kinerja DPRD Konsel khususnya Bapemperda Konsel dalam mempercepat tahapan penetapan pengesahan revisi RTRW ini.
“Iya, sangat setuju dengan pernyataan pak menteri terkait pengesahan RTRW yang akan diambil alih pihak kementerian ATR/BPN RI,” ucap Iksan saat dikonfirmasi via ponsel, beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, kalau pembahasan batang tubuh perda seperti yang baru saja selesai tentu tidak menguntungkan daerah karena masukan yang diharapkan dari Bapemperda DPRD Konsel untuk menambah kualitas dokumen RTRW malah ada yang bertentangan dengan dokumen yang sudah mendapat persetujuan substansi oleh kementerian ATR,
“Ini menjadi masalah karena kalau mengakomodasi semua masukan dari anggota Bapemperda itu berarti mengubah substansi RTRW yang telah disetujui oleh ATR/BPN RI," jelasnya.
Sebelumnya , Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, saat melakukan kunjungan kerja di Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (1/9/2020). Juga mneyoroti lambanya tahapan penetapan pengesahan RTRW di Kabupaten Konsel.
Dihadapan awak media, Sofyan Djalil menjelaskan, pembahasan RTRW memang banyak terjadi masalah di beberapa tempat. Meskipun RTRW sudah medapatkan persetujuan dari Kementrian ATR/BPN, juga sudah ada persetujuan substansi tapi proses politiknya di daerah perlu waktu.
Sofyan Djalil menegaskan dalam waktu dekat akan ada Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Ketika undang-undang cipta lapangan kerja disyahkan, tentunya waktu untuk mengesahkan cuman 60 hari. (p2/b/aji)