Anggota DPRD Kota Baubau, Muhammad Yumardin. (FOTO : Humas DPRD Kota Baubau)
BAUBAU- Setelah melayangkan kecaman dan ancaman atas tindakan sejumlah oknum Pemkot Baubau yang melakukan penyunatan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) masyarakat terdampak Covid-19 sebesar 50 persen, kini DPRD Kota Baubau kembali mengutuk keras tindakan abdi negara yang tidak berprikemanusiaan itu.
Para wakil rakyat Kota Baubau meminta Pemkot Baubau untuk memberhentikan dari jabatannya oknum ASN yang telah memanfaatkan momen pandemi Covid-19 untuk keuntungan pribadi.
Anggota DPRD Kota Baubau, Muhammad Yumardin menuturkan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemkot Baubau, Rabu (3/6) untuk menindak lanjuti segala persoalan yang timbul dalam penanganan Covid-19 di kota pemilik benteng terluas di dunia itu.
RDP dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, DR Roni Muchtar selaku sekretaris tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kota Baubau.
"Rapat dengar pendapat ini sebagai bentuk tindak lanjut DPRD Kota Baubau atas sejumlah persoalan yang muncul dilapangan dalam penanganan virus Corona di Kota Baubau. Apalagi, hal tersebut telah menjadi tugas pokok DPRD Kota Baubau dalam menjalankan fungsi kontrol atas kinerja Pemkot Baubau," tuturnya.
Kata dia, pihaknya minta klarifikasi Pemkot Baubau dan tim gugus tugas atas kejanggalan-kejanggalan yang timbul dilapangan dalam penanganan Covid-19 ini. Mulai dari kasus pemotongan dana BLT oleh oknum ASN lingkup Pemkot Baubau, hingga penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat terdampak virus mematikan di Kota Baubau itu.
"Kita juga mempertanyakan sejauh mana serapan dana Covid-19 ini digunakan oleh Pemkot Baubau. Apa itu sudah sesuai peruntukkannya atau belum disalurkan dan dibelanjakan," tambahnya.
Dia menambahkan, harapan pihaknya pengawasan percepatan penanggulangan Covid-19 di Kota Baubau lebih fokus lagi ditindak lanjuti dengan pembentukan panitia khusus (Pansus), justru tidak diamini sepenuhnya oleh wakil rakyat Kota Baubau. Para anggota dewan lainnya memilih kontrol penanganan Covid-19 menjadi tanggung jawab seluruh anggota DPRD Kota Baubau.
"Kerja-kerja pansus ini sebenarnya tidak menggugurkan kerja komisi-komisi yang ada di DPRD Kota Baubau. Hanya saja pansus ini seyogyanya hadir untuk lebih fokus lagi melakukan pengawasan atas kinerja daerah dalam penanganan Covid-19," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Baubau, Laode yasin menjelaskan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berkedok biaya administrasi pada masyarakat yang terdampak Covid-19 oleh oknum pegawai kecamatan di Kota Baubau merupakan tindak pidana. Sehingga DPRD Kota Baubau mengecam dan mengutuk keras tindakan oknum yang tak bertanggung jawab itu.
"Ini adalah unsur pidana. Entah apapun alasannya mau dikembalikan atau belum tentu itu hal kesekian. Yang pasti kita buktikan dulu apakah ini masuk ranah pidana atau bukan. Jadi penegak hukum dapat melakukan penyelidikan atas dugaan pemotongan dana BLT yang berkedok biaya administrasi itu," kesalnya. (m2/b/aji)