RUMBIA,RakyatSultraOnline -- Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri bernomor 119/2813/ SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait rasionalisasi belanja barang/jasa sekurang-kurangnya sebesar 50 persen, terutama untuk perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah.
Namun keputusan tersebut Diabaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana, dan menolak anggaran perjalanan dinasnya dipangkas sebesar 50 persen. Dengan adanya penolakan tersebut sehingga membuat Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat mengambil langkah tegas, tetap memangkas anggaran perjalanan dinas DPRD sebesar 50 persen. Kepala BKD Bombana, Darwin mengatakan DPRD awalnya menolak saat perjalanan dinasnya terpangkas 50 persen untuk dirasionalisasikan ke dana penanganan Covid-19, sementara OPD lain sudah dipangkas. "Kami juga sudah melakukan pertemuan rapat bersama DPRD sebanyak tiga kali untuk membahas SKB dua menteri, agar dewan mau menyisipkan anggarannya untuk penanganan covid-19, namun mereka masih menolak," kata Darwin. Namun begitu, lanjut Kepala BKD Bombana ini, pihaknya tetap melakukan langka tegas untuk memangkas anggaran perjalanan dinas dewan. "Tetap kami lakukan pemotongan meskipun mereka menolak, karena ini kebijakan pemerintah pusat yang tidak diatur dalam Perbup. Jadi meskipun mereka protes tidak urus, tetap kami potong kami juga melakukan sesuai ketentuan yang berlaku, " tegas Darwin. Diakui Darwin, hingga kini sesuai amanah SKB dua Menteri tersebut, Pemkab Bombana telah mengumpulkan Rp 48 miliar anggaran yang digunakan untuk penanggulangan Covid-19 hingga pascaCovid-19 selesai. "Semua sudah kami potong, dan anggarannya sudah ada. Dan untuk DPRD juga sudah kami potong, kalau mereka mau interpensi tidak masalah, yang pasti apa yang telah kami lakukan sesuai dengan SKB dua menteri, " pungkasnya. (rs)